Madiun | Surya-Hanya 10 hari menjelang Pemilu 9 April, temuan daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah terus muncul. Terakhir malah ada sejumlah nama calon legislatif (caleg) hilang dari DPT.
Satu di antara caleg itu adalah Heri Purwanto dari Partai Patriot Dapil I Manguharjo. Ketika tahu namanya tidak ada dalam DPT, tentu saja Heri kecewa. Sebab, di saat sibuk mencari dukungan, justru ia sendiri tidak punya hak pilih.
“Salah satu persyaratan caleg kan di antaranya adalah KTP. Seharusnya saya masuk ke dalam DPT. Wong saat pilwali dan pilgub lalu masuk dalam DPT, kenapa sekarang tidak?” paparnya.
Caleg Patriot lainnya, Yusni Muhtadi malah masuk di dua TPS, yang itu tidak terjadi saat pilwali dan pilgub lalu. “Apa ada perbedaan antara pilwali, pilgub, dan pemilu sekarang. Hingga saya masuk DPT ganda,” ungkapnya.
Keluhan Heri dan Yusni itu termasuk dalam paket laporan Panwaslu Kota Madiun bahwa ada 12.346 nama ganda dalam DPT Dapil II Kecamatan Taman ke KPU Kota Madiun, Senin (30/3). Ketua Panwaslu Kota Madiun, Indriyanto Wishnu Harbowo mengatakan, laporan itu menindaklanjuti laporan Partai Patriot Kota Madiun. “Menurut kami, kasus ini akan berkembang, sehingga KPU harus segera bertindak.
Sementara itu, Ketua KPUD Kota Madiun, Agus Wiyaka sebenarnya minta agar Pemilu 2009 menggunakan DPT pilwali dan pilgub, namun Depdagri dan KPU memerintahkan penggunaan data Administrasi Kependudukan.
Terkait DPT ruwet ini, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bambang Eko Nur Cahyo Widodo mengakui ada ketidakakuratan dalam jumlah besar, namun bukan manipulasi. Hal itu berdasarkan laporan dari daerah. “Saya belum bisa menyampaikan jumlah pasti, karena belum dihitung semuanya, baru kemarin sore kami terima,” katanya.
Untuk itu, Bambang menyarankan, kalau tidak mau terulang lagi, pemerintah harus memberlakukan nomor induk kependudukan (NIK) secara nasional. Begitu pula untuk KTP, setiap orang hanya memiliki satu. “Begitu kedapatan memiliki lebih dari satu KTP, ya harus masukan penjara, karena itu sudah mengacau” sarannya.
Bambang juga menyarankan agar KPU segera mengumumkan DPT itu di masing-masing TPS. Nanti KPPS diharapkan menampung keluhan yang disampaikan warga. Tapi nama itu tidak untuk dicoret, cukup ditandai. Setelah itu KPPS melaporkan ke KPU kabupaten/kota. Ia memberi contoh di satu TPS ada 350 pemilih, lalu ditemukan ada 50 pemilih fiktif tadi. Mislanya, nama itu ganda, sudah meninggal atau kehilangan hak pilih.
Anggota KPU Jatim, Arief Budiman mengaku, pemutakhiran data yang dilakukan petugas di lapangan sangat mungkin mengalami kendala teknis. Karena setiap desa hanya divalidasi satu orang dengan waktu tiga hari. ”Mungkin saja, petugas pemutakhiran data itu malas, karena mereka juga bekerja, sehingga mereka hanya memiliki waktu yang sempit. Misalnya, orang yang akan didata ternyata tidak ada di rumah, lalu petugas itu tidak mendata,” kata Arief.
Kasus DPT ini mengudang perhatian Komisi III DPR RI untuk datang ke Polda Jatim, Senin (30/3). Usai pertemuan tertutup dengan Kapolda Irjen Polisi Anton Bahrul Alam, pemimpin rombongan Komisi III Suripto mengatakan kedatangan mereka untuk memberi dukungan terhadap polda Jatim untuk menuntaskan kasus DPT di Madura.rie/k6/st14
Editor : jps