JAKARTA | SURYA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permintaan penangguhan pemeriksaan terhadap Jhonny Allen. “Itu hal yang biasa, yang penting semua proses bisa dilakukan sesuai prosedur dan target waktu,” ujar Wakil Ketua KPK M Jassin saat ditanya wartawan melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa (31/3).
Jhonny dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk kasus dana stimulus pembangunan dermaga dan bandara di kawasan Indonesia Timur. Namun kemarin, Jhonny tidak memenuhi panggilan KPK karena sedang berkampanye, ia hanya menyampaikan permohonan secara resmi melalui surat untuk meminta perubahan jadwal pemeriksaan setelah 9 April 2009 .
Menurut Jasin, permohonan yang dilakukan Jhonny Allen merupakan hal biasa terjadi. “Yang penting semua proses bisa dilakukan sesuai dengan prosedur dan target waktu,” ujarnya.
Nama Jhonny, disebut oleh Hadi Djamal yang berinisiatif mengadakan pertemuan di Hotel Four Seasons. Dalam pertemuan tersebut dibahas peningkatan dana stimulus sebesar Rp 2 miliar, dari Rp 10,2 miliar menjadi Rp 12,2 miliar.
Hadi Djamal tertangkap tanggan oleh KPK di daerah Sudirman, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan tersebut KPK juga menyita barang bukti berupa uang US$ 90 ribu dan Rp 54 juta. Selain Hadi Djamal, KPK juga menangkap pegawai Departemen Perhubungan Darmawati dan rekanan Dephub, pengusaha Hontjo Kurniawan. kompas.com/mys
Editor : yul