JAKARTA | SURYA- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Jasman Panjaitan menegaskan, kejaksaan menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi dana APBD Gorontalo yang berkaitan dengan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad, kepada proses hukum yang berlaku.
“Tidak perlu ada yang ditanggapi. Serahkan saja pada proses hukum yang berjalan,” kata Jasman di Jakarta, Senin (30/3).
Menurut Jasman, fakta yang dimiliki Kejaksaan, Fadel Muhammad telah diperiksa sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Oleh karena itu, komentar yang bermunculan di luar, tidak perlu ditanggapi.
Dalam perkara korupsi dana sisa APBD Gorontalo senilai Rp 5,4 miliar, Ketua DPRD Gorontalo Amir Piola Isa sudah dihukum 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Gorontalo. Kini ia sedang menunggu putusan kasasi Mahkamah Agung./Dewi Indriastuti/kompas
Editor : jps