Home » Jatim Raya

Dicopot, Sekretaris KPUD Jombang ‘Mbalelo’

JOMBANG | SURYA-M Taufik, mendadak dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris KPUD Jombang, dan digantikan Safruddin, mantan staf Sekretrariat KPUD, sebagai Plt Sekretaris KPUD. Tapi Taufiq menunjukkan sikap ‘mbalelo’ dengan mengancam akan mempermasalahkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Selain tidak menghadiri acara serah terima jabatan (sertijab) di Kantor KPUD, Senin (30/3), pada saat yang sama Taufiq justru mengadu ke Panwaslu dan menuding pencopotan dirinya sebagai cacat hukum. Sampai kemarin, dia ke mana-mana juga masih menggunakan mobil dinas sekretaris KPUD berupa Toyata Avanza, termasuk ketika datang ke Panwaslu.

Pencopotan Taufiq berdasarkan SK KPU No 62/UP/KPU/III/2009 tertanggal 17 Pebruari, tentang Pemberhentian Sekretaris KPUD Jombang. Kendati tertanggal 17 Februari, tetapi SK itu baru diterima KPUD Jombang 24 Maret 2009 lalu. Bersama SK No 62 itu, juga diterima SK KPU No 63/UP/KPU/III/2009 dengan tanggal sama, 17 Pebruari. Hanya saja, surat terakhir ini berisi pengangkatan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris KPUD, menggantikan Taufiq, yakni Safruddin.

Inti SK itu, sebagaimana tercantum dalam diktumnya, adalah memberhentikan Taufiq, dengan alasan guna meningkatan kinerja dan penyegaran KPUD Jombang.

Sementara itu, menyusul pencopotan Taufiq, bendahara KPUD, Yusron Fuadi, mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bendahara. Tapi permohonan mundur itu baru disampaikan secara lisan kepada dua anggota KPUD, Machwal Huda, dan Minan Rohman, tanpa disertai alasan jelas.
Ketua KPUD Jombang, Erfan Effendi, mengungkapkan ketidakhadiran Taufiq dalam sertijab tidak mempengaruhi keabsahan Plt Sekretaris KPUD Safruddin.

Erfan mengaku pencopotan Taufiq atas usulnya, karena kinerjanya lemah, dan dinilai tidak bekerja sama dengan anggota KPUD, sehingga dikhawatirkan mengganggu proses pemilu. Menurutnya, permohonan untuk mengganti Taufiq ke KPU Pusat itu sudah dilakukan sejak 24 November 2008, tapi baru direspon sekarang. “Jadi ini sebenarnya tidak mendadak,” imbuh Erfan.

Disinggung tentang mengapa pengajuan tidak melalui bupati Suyanto, padahal keberadaan Taufiq diusulkan oleh bupati, Erfan mengaku pihaknya sudah meminta pihak pemkab mengganti Taufiq, dan mengusulkan nama baru.

Taufiq ketika ditemui di Kantor Panwas mengaku dirinya tidak datang karena dalam undangan tertulis dirinya sebagai Sekretaris KPUD. “Padahal, sejak 24 Maret lalu, sejak diserahkannya surat pemberhentian kepada saya, saya ini sudah bukan lagi sekretaris KPUD,” kata Taufiq.

Taufiq mengaku tidak bermaksud membangkang, melainkan hanya ingin meluruskan persoalan agar sesuai hukum. Sesuai UU No 59/2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu, kata Taufiq, pemberhentian dari jabatan sekretaris haruslah ada rekomendasi Panwaslu. “Ternyata, konfirmasi ke Panwaslu, rekomendasi itu tidak ada,” kata Taufiq. st8

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "