Home » Surabaya Metro

Warga Sekitar Suramadu Bingung, Tawaran Makelar Rp 7,5 Juta

SURABAYA | SURYA-Pemkot Surabaya hingga kini belum sepakat dengan Perpres 27/2008 tentang Badan Pengembangan Wilayah Suramadu, di mana salah satunya mengatur perihal pembukaan kawasan seluas 600 hektare. Namun para makelar tanah sudah bergentayangan.

Harga yang ditawarkan pun tidak main-main, mulai dari Rp 4,3 juta, Rp 6,5 juta hingga Rp 7,5 juta per meter persegi. Sabtu (28/3) lalu sekitar 10 warga yang mengaku diiming-imingi oleh para makelar tanah mendatangi Baktiono, Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya.

Susiana, salah seorang warga mengaku bingung dengan tawaran itu. “Harga yang ditawarkan tidak sama, padahal kawasannya sama,” kata warga Tanah Kalikedinding ini.

Makelar itu menawarinya Rp 4,3 juta per meter persegi. Jauh lebih kecil dibandingkan tanah tetangganya yang ditawar hingga Rp 6,5 juta per meter persegi. “Padahal tanah saya sudah punya Petok D, sedangkan tanah tetangga saya itu cuma memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB),” katanya.

Ketua Lembaga Ketahanan Masyarakat Kelurahan (LKMK) Tanah Kalikedinding Suwandono meminta warganya tidak terbujuk rayu para broker. Harga-harga yang ditawarkan tersebut dinilai Suwandono, tidak masuk akal.

“Tanah di sini untuk yang berada di gang-gang, paling harganya sekitar Rp 500.000 hingga Rp 600.000 per meter persegi. Sedangkan yang di jalan sekitar Rp 2 juta hinggaRp 2,5 juta per meter persegi. Kalau memang ada yang nawar sampai Rp 4 juta, suruh ketempat saya saja, langsung saya jual tanah saya,” kata Suwandono.

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya Baktiono juga meminta warga tidak tergesa-gesa melepaskan lahannya. Meski para broker ini mengatasnamakan dari pemerintah. “Kita tunggu dulu. Jadi warga jangan keburu melepaskan tanahnya,” kata Baktiono, Minggu, (29/3).

Ia menjelaskan proses pelepasan lahan tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, namun disosialisasikan dulu. Setelah itu dibentuk tim sembilan yang beranggotakan pejabat pemkot hingga kelurahan.

Baktiono khawatir isu pelepasan tanah itu digunakan oknum tertentu untuk memecah belah warga. “Karena itu jangan mudah terhasut,” pintanya.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Surabaya Arif Afandi tidak menginginkan ada pemindahan penduduk. Karena itu, pemkot saat ini getol mengajukan revisi perpres 27/ 2008. Jika gagal, ia berencana melakukan konsolidasi. Dalam artian warga yang lahannya masuk dalam area 600 hektare dibuatkan rumah susun (rusun) dan diberi ganti untung yang sesuai. uus

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "