Di Jember, Pelaku Politik Uang Divonis 4 Bulan Penjara

JEMBER | SURYA Online - Tonaji (54), warga Desa Pakusari, Kecamatan Pakusari, Kabupaten Jember, Jawa Timur (Jatim), terdakwa kasus politik uang, divonis empat bulan penjara dan denda Rp 4 juta atau subsider satu bulan kurungan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember, Senin (30/3).

“Terdakwa dinyatakan bersalah telah melakukan politik uang menjelang pemilu,” kata Ketua Majelis hakim, Priyo Utomo saat memimpin sidang pidana pemilu di PN Jember.

Majelis hakim, lanjutnya, memvonis dua bulan lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam sidang tuntutan yang digelar beberapa hari lalu.

“Majelis hakim memvonis empat bulan penjara dan denda sebesar empat juta rupiah atau subsider satu bulan kurungan,” ungkap Priyo.

Ia juga menjelaskan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menerima putusan itu atau melakukan banding.

Sementara itu, kuasa hukum Tonaji, Wigid Prayitno mengaku, akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim terkait dengan putusan hakim terhadap kliennya.

“Saya yakin klien saya tidak bersalah, sehingga putusan majelis hakim sebanyak empat bulan penjara penjara dinilai terlalu berat,” katanya menerangkan.

wigid menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu menyebutkan, kliennya bukan pelaksana kampanye dan bukan tim sukses salah satu caleg, sehingga tidak bisa dikenai tindak pidana pemilu.

“Seseorang yang bukan pelaksana pemilu tidak bisa dijerat tindak pidana pemilu,” tambahnya.

Secara terpisah, JPU Kejari Jember, Hari Wibowo mengatakan, JPU masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, karena JPU menuntut Tonaji dengan enam bulan penjara.

“Putusan hakim sudah mencapai 2/3 tuntutan JPU, sehingga tidak ada masalah bagi JPU,” katanya menerangkan.

Data di PN Jember menyebutkan, kasus ini merupakan satu-satunya kasus pidana pemilu yang terjadi dan disidangkan di PN Jember. ant

Dibaca: 196 kali

  • Editor : Sugeng Wibowo

Kirim Komentar