Home » Opini

Cita dan Realita Susu

Supaya mimpi dapat berintegrasi dengan kenyataan, peternak sapi perah sebenarnya butuh komitmen serius pemerintah dalam rangka memajukan sektor persusuan nasional, bukan hanya wacana yang utopis dan politis.

MASIH ingat? Bait lagu kelompok musik Koes Plus, yang berbunyi ”Bukan lautan hanya kolam susu, Laut dan jala cukup menghidupimu …..” Nah, kalau gambaran ini benar, sungguh negeri ini adalah negeri susu, di mana semua rakyat dapat menikmati susu dengan mudah, sementara para peternaknya sejahtera dari hasil memerah susu.

Susu merupakan salah satu bahan pangan vital yang menunjang kualitas peningkatan sumber daya manusia Indonesia yang sekaligus ikut berperan dan memantapkan ketahanan pangan nasional. Produksi susu segar sekitar 90 persen dihasilkan oleh usaha rakyat dengan skala usaha 2-3 ekor dan umumnya menjalin kerja sama kemitraan dalam bentuk koperasi susu.

Titik awal perkembangan pemasaran susu dimulai dengan terbitnya Surat Keputusan Bersama tiga menteri tahun 1982 yang sekaligus menjadi entry point pengembangan koperasi persusuan di Indonesia. SKB mewajibkan semua Industri Pengolah Susu (IPS) untuk menyerap susu dari peternak rakyat.

Pertengahan 2007, ada dua program prioritas di sektor peternakan : Program Indonesia Swasembada Daging dan Program Indonesia Kolam Susu. Program pertama dilatarbelakangi wacana penyediaan sapi potong. Ke depan ditargetkan Indonesia dapat memenuhi sendiri kebutuhan daging nasional.

Program kedua berkaitan dengan isu pembibitan sapi perah sebagai penyedia bahan baku susu yang mencukupi dan berkualitas untuk Industri Pengolah Susu (IPS).

Pencapaian program “Indonesia Kolam Susu“ dapat terpenuhi jika kisaran produksi bibit sapi perah mencapai 100.000 ekor, sehingga diperoleh angka ideal populasi susu sapi perah sebanyak 500.000-600.000. Saat itu, tingkat konsumsi susu mencapai 12,5 kg/tahun, atau setara konsumsi gizi 1,0 gram per kapita/tahun.

Pahit-getir
Berbagai program dan wacana revitalisasi yang terkesan ingin memajukan industri persusuan nasional, hanya utopis, jauh antara angan dan kenyataan. Saat ini, peternak menangis karena harga jual susu jatuh. Sebentar saja, peternak menikmati kenaikan harga susu di atas Rp 2.500/liter.

Setelah komoditi pertanian harganya rontok di pasar ekspor, kelangkaan pupuk, kini disusul gonjang ganjing penurunan harga susu Rp 200/liter sejak awal 2009.

PT Nestle Indonesia, sejak 11 Desember 2008, menurunkan harga beli susu segar di Jawa Timur dan Jawa Barat. Industri pengolahan Susu (IPS) di Jawa Timur sudah menurunkan harga sejak awal 2009, demikian juga di Jawa Barat. Penurunan terkait turunnya harga susu dunia.

Harga susu dunia saat ini turun menjadi 2.350 dolar AS per ton. Sebelumnya, 4.800 dolar AS per ton. Di saat terjadi kenaikan harga pertengahan 2007, harga susu dunia naik dari 2.000 s/d 2.500 dolar AS per ton menjadi 4.000-4.500 dolar AS per ton. Akibatnya, ada kenaikan bahan baku susu bubuk di dalam negeri, dari Rp 26.000 s/d 27.000 per kg menjadi Rp 51.000 per kg.

Harga ini tidak dinikmati peternak, karena di tingkat KUD, ditetapkan Rp 2.800 sampai 3.400/liter. Dengan rendahnya harga susu di tengah harga susu dunia yang mahal, IPS menganjurkan peternak menambah populasi dan meningkatkan produksi susu. Banyak peternak sapi perah di Jawa Timur beralih dari usaha sapi potong ke sapi perah.
Kini, saat harga susu dunia turun, IPS menurunkan harga susu. Padahal, peternak belum menikmati kenaikan harga susu yang sesungguhnya.

Mengada-ada
Penurunan harga susu segar di tengah kecenderungan penurunan semua biaya produksi susu merupakan fenomena aneh dan cenderung mengada-ada. Ketika harga bahan minyak turun, seharusnya komponen produksi susu bubuk ikut turun sehingga tidak ada IPS menurunkan harga susu peternak. Hal ini sebenarnya hanya ulah IPS yang melihat peluang memperoleh untung lebih besar.

Perkembangan produksi susu di Indonesia 10 tahun terakhir berjalan lambat hanya 5 persen/tahun. Kelambanan ini karena kurang mendukungnya kebijakan pemerintah yang berpihak pada petani. Pascadicabutnya kebijakan wajib serap susu oleh IPS, membuat terjadinya kehancuran persusuan nasional akibat pemerintah menandatangi LOI dengan IMF, sehingga IPS bebas menggunakan bahan baku melalui impor susu.

Mengingat kebutuhan susu dalam negeri yang 70 persen lebih, masih mengandalkan impor dan persusuan menghidupi lebih dari 90.000 peternak dan menyerap tenaga kerja cukup besar di atas 250.000 jiwa sewajarnya pemerintah melindungi peternak sapi perah.

Dalam upaya memproteksi peternak, seharusnya pemerintah menyusun strategi dengan kebijakan yang strategis guna meningkatkan pendapatan peternak. Pertama, strategi internal untuk peningkatan produksi dan penanganan pascapanen, dengan peningkatan keterampilan dan kualitas Sumber Daya Manusia, penggunaan iptek untuk meningkatkan produksi, kualitas dan pengolahan pascapanen susu, dan memperbaiki sistem perbankan untuk menggerakan dunia usaha persusuan.

Strategi eksternal melalui kebijakan pemerintah selaku fasilitator yang menguntungkan atau berpihak ke peternak, di antaranya tarif bea masuk yang tidak melanggar WTO dan GATT. Bea masuk bahan baku susu dan produk susu sesuai SK Menteri Keuangan No 573 Tahun 2000 sebesar 5 persen perlu ditinjau. Pemerintah perlu menaikkan bea masuk impor bahan baku susu untuk menjaga kestabilan harga susu nasional sebagaimana telah direkomendasikan Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI).

Begitulan, supaya mimpi dapat berintegrasi dengan kenyataan, peternak sapi perah sebenarnya butuh komitmen serius pemerintah dalam rangka memajukan sektor persusuan nasional, bukan hanya wacana yang utopis dan politis.

Prof Dr Sujono Mkes
Pengamat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional dan Pembantu Rektor I Unmuh Malang

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "