Home » Jawa

Panwaslu Tasikmalaya Bawa Pelanggaran Kampanye ke Polisi

TASIKMALAYA | SURYA Online - Panwaslu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat (Jabar), menyerahkan laporan pelanggaran kampanye pemilu legislatif yang dilakukan dua partai politik (parpol) ke kepolisian.

Ketua Panwaslu, Nandang Hendriawan mengatakan, pelanggaran yang sudah diserahkan ke pihak kepolisian yakni PBR dan Golkar yang terbukti telah melanggar peraturan kampanye, Minggu (29/3).

Menurutnya, pelanggaran tersebut seperti berkampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Parpol PBR di Kecamatan Mangkubumi.

Sedangkan pelanggaran yang satu lagi, dilakukan oleh salah satu Caleg dari Parpol Golkar yang melakukan pelanggaran ‘money politik’.

“Keduanya kini sudah kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum yang berlaku,” kata Nandang.

Sementara itu, pelanggaran dalam kampanye di Kota Tasikmalaya yang terus terjadi selama ini, yakni masalah jadwal kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan serta membawa anak-anak saat kampanye.

Ditemukannya pelanggaran tersebut, pihak Panwaslu memberikan peringatan baik secara tertulis, maupun secara lisan agar pelanggaran yang masih terjadi dapat diminimalisirkan.

“Pelanggaran tersebut kami akui masih terjadi, tapi kami juga tetap akan menindak pelanggaran sekecil apapun seperti halnya membawa anak kecil saat kampanye,” papar Nandang.

Dalam mengawasi kampanye, lanjutnya, Panwaslu juga membutuhkan kerja sama masyarakat serta media massa untuk ikut
berperan aktif memantau jalannya pemilu.

Namun, selama ini masyarakat dinilai kurang berani untuk melaporkan segala pelanggaran yang terjadi di lapangan, karena masyarakat yang melapor tentunya akan dijadikan saksi sampai proses penindakan pelanggaran tersebut selesai.

Bahkan, tambah Nandang, masyarakat yang melaporkan temuan pelanggaran kampanye, sebagian besar tidak mau menjadi saksi, sehingga pihak Panwaslu merasa kesulitan untuk menindak lanjuti masalah pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.

“Padahal laporan masyarakat adalah penting, dan seharusnya juga masyarakat harus berani menjadi saksi,” katanya.

Selain itu, kata Nandang, sebagai warga negara Indonesia berhak melapor apabila ada pelanggaran kampanye, sehingga pesta demokrasi ini berjalan bersih tanpa kecurangan.

Terkait masalah tindak anarkis dalam kampanye antar dua partai di Kota Tasikmalaya, menurut Nandang, Panwas sudah menyerahkan
sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti. Peristiwa anarkis itu terjadi ketika simpatisan Parpol melempar batu ke simpatisan Parpol lainnya.

“Kami serahkan semuanya kepada polisi dan berharap secepatnya ditemukan pelaku pelemparan batu itu,” tegasnya. ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "