PONOROGO | SURYA - Bupati Ponorogo, Muhadi Suyono bakal menurunkan pangkat jabatan Joko Supriyanto, 44, Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) setempat dan diganjar penjara tiga bulan serta denda Rp 5 juta.
Joko terbukti telah menyebarkan alat peraga kampanye dengan membagi-bagikan stiker bergambar caleg Rosidha Erliana dari Partai Hanura nomor urut tiga Daerah Pemilihan (Dapil) IV Ponorogo yang meliputi Kecamatan Sambit, Bungkal, Slahung dan Ngrayun.
“Penilik Sekolah asal Tamansari, Kecamatan Sambit yang telah mengabdi selama 20 tahun itu sudah melanggar kode etik PNS yang netral. Kami akan proses pelanggaran ini langsung dengan menurunkan pangkat jabatannya satu tingkat. Karena ini sudah terbukti mencoreng PNS,” terang Muhadi Suyono kepada Surya, Sabtu (28/3).
Menurut Muhadi, pihaknya sudah berkali-kali memperingatkan agar para abdi negara yang ada di lingkungan Pemkab Ponorogo tak berkecimpung politik praktis dalam perhelatan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) mendatang. Akan tetapi imbauan tersebut belum dijalankan sebagian besar PNS.
“Kasus ini menunjukkan kalau imbauan saya secara pribadi dan sebagai bupati yang sudah mengimbau berkali-kali kepada PNS untuk tetap netral tidak pernah dihiraukan. Makanya sanksinya bukan lagi teguran atau tulisan akan tetapi penurunan pangkat jabatan,” tegasnya. st14
Editor : Sugeng Wibowo