Home » Jatim Raya

4 Orang Misterius Bagikan Sembako Bergambar SBY

BOJONEGORO | SURYA - Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bojonegoro, Sabtu (28/3), mendapat laporan dari Panwas Kecamatan Tambakrejo tentang  pembagian 300 bungkus sembako gratis di Desa Gamongan, Tambakrejo. Pembagian ini dianggap melanggar peraturan karena tas yang digunakan membungkus sembako bergambar logo Partai Demokrat (PD) dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Informasi yang dihimpun Surya, sebanyak 300 bungkus sembako tersebut diangkut menggunakan sebuah truk, Jumat (27/3) sekitar pukul 14.30 WIB, dan langsung dibagikan kepada masyarakat setempat. Pembaginya empat orang tidak dikenal, dibantu tiga warga Tambakrejo bernama Kumoyo, 40, Gonggo, 41, dan Sapuan, 25. Dalam laporan panwascam disebutkan bahwa setiap paket sembako berisi dua kilogram beras, satu kg gula, lima bungkus mi instan, seliter minyak goreng, sikat dan pasta gigi.

Karlan, kepala Desa Gamongan, mengaku tidak tahu sama sekali tentang pembagian sembako gratis ini. Bahkan  saat awal mendengar ada pembagian tersebut ia mengira bantuan untuk korban banjir.

“Warga yang datang juga tanpa diberi tahu. Tiba-tiba mereka sudah beramai-ramai mendatangi lokasi pembagian, dan kembali pulang setelah mendapat jatah sembako,” sambungnya.

Mengetahui hal tersebut, Panwascam Tambakarejo langsung bereaksi, dan melaporkan temuan ini ke Panwas Kabupaten Bojonegoro. Panwascam juga menunjukkan barang bukti berupa bingkisan sembako yang telah dibagikan, dan menghadirkan tiga warga yang membantu pembagian sembako tersebut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Ketua Panwas Kabupaten Bojonegoro, Arif Januarso, menjelaskan,  berdasar keterangan dari tiga warga yang ikut membantu pembagian sembako itu –dan sejumlah informasi yang masuk sudah diketahui nama empat orang misterius yang mendatangkan sembako tersebut. Hanya, dia belum mau mengungkap nama mereka.

“Nama empat orang itu sudah teridentifikasi, tapi mohon maaf untuk saat ini kita belum bisa memberitahukan,” elaknya.
Diduga, paket 300 sembako gratis tersebut berasa dari salah satu pengusaha di Surabaya yang sengaja dikirim ke Bojonegoro untuk menarik simpati warga Gamong yang memang selama ini menjadi langganan banjir. Namun, melihat waktu pemberian, bukan bertujuan memberi bantuan korban banjir melainkan untuk kepentingan kampanye.

Hasil penelitian Surya, pembagian sembako bisa masuk pelanggaran pidana kampanye sesuai UU 10/2008 (UU tentang Pemilu) Pasal 84 ayat 1. Ayat ini merinci pelanggaran-pelanggaran kampanye.

Menurut ayat tersebut, pelanggaran pidana kampanye terjadi jika memenuhi salah satu atau lebih unsur-unsur: menghina seseorang, agama, suku, ras, calon, dan/atau peserta lain; mengancam melakukan kekerasan atau menganjurkan kekerasan; merusak dan/atau menghilangkan alat peraga peserta lain; membawa atau menggunakan atribut lain selain dari atribut yang bersangkutan; dan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye. st31/ian

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "