Cukai Rokok untuk Kompensasi Kesehatan

SURABAYA | SURYA -Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berjanji mengalokasikan bagi hasil cukai rokok dari pemerintah pusat sebesar Rp 13,5 miliar untuk kompensasi kesehatan warga kota yang terkena dampak rokok. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya Tri Rismaharini (Risma).

Menurutnya, pemerintah pusat membebaskan pemkot menggunakan dana itu untuk kepentingan umum. “Selama dua tahun terakhir, terjadi kenaikan dana cukai ini. Jika pada 2008 lalu hanya sebesar Rp 3 miliar, maka tahun ini Rp 13,5 miliar,” ujarnya, usai peresmian ruang khusus merokok di kantor Bapekko Jl Pacar, Rabu (4/3).

Namun anehnya, dana sebesar itu tidak hanya untuk kompensasi kesehatan saja. Tetapi sebagian malah digunakan untuk membantu dan mengembangkan industri rokok rumahan. Tentunya ini kontraproduktif dengan program kompensasi kesehatan.

Sesuai rencana, dana kompensasi itu akan disalurkan ke rumah sakit milik pemkot. Tetapi hanya terbatas untuk membeli sarana-prasarana kesehatan. “Dana itu sebagian besar kami distribusikan ke RSUD Dr Soewandhie,” jelas Risma.

Sebagian kecil lainnya dialokasi untuk penerapan kawasan tanpa rokok (KTR). Itu pun hanya di instansi milik pemerintah, yakni kantor-kantor kecamatan. Yang jelas hingga saat ini sudah ada empat ruangan khusus bagi perokok di pemkot. Dua ruangan ada di kantor Bappeko, dan dua ruangan lainnya di lantai satu Balai Kota Surabaya.

Agar asap rokok benar-benar bisa disterilkan, maka masing-masing ruangan itu diberi alat pembersih udara atau air purifier. “Di Bappeko ada satu ruangan yang diberi dua air purifier karena ruangannya luas. Harga air purifier ini sekitar Rp 30 juta per unit,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Suharto Wardoyo menjelaskan, rencananya pada Maret ini, Perwali tentang KTR bakal ditandatangani oleh Wali Kota Surabaya Bambang DH. “Diperkirakan, pada April KTR sudah diberlakukan,” pungkasnya. sda

Dibaca: 185 kali

  • Editor : jps

Kirim Komentar