WASHINGTON | SURYA -Seorang warga negara AS kelahiran Indonesia mengaku bersalah atas tuduhan eksploitasi dan mengeruk uang dari orang-orang Indonesia yang tinggal secara gelap di AS.
Departemen Kehakiman AS, Rabu (26/2) waktu setempat, mengumumkan, Soripada Lubis, mengaku bersalah menyembunyikan 6 sampai 24 warga ilegal. Soripada terancam hukuman 10 tahun penjara. Sedangkan istrinya Siti Chadidjah Siregar (WNI) bersalah karena memberikan keterangan palsu selama pemeriksaan oleh polisi. Siti diancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Menurut dokumen pengadilan, pasangan itu sejak 2000 menyembunyikan 11 perempuan dalam satu waktu di ruang bawah tanah rumah mereka di Falls Church Virginia. Beberapa di antara mereka harus meringkuk bertiga dalam satu ranjang.
Modusnya, selama sepekan para perempuan itu dipekerjakan di kawasan elite Washington seperti Potomac, Maryland. Lalu, pada akhir pekan mereka dijemput dan meringkuk lagi di ruang bawah tanah itu.
“Siti juga memberlakukan berbagai peraturan terhadap perempuan Indonesia yang intinya mengekang kebebasan mereka. Paspor mereka pun disita,” kata Departemen Kehakiman.
Selain dipenjara, para perempuan itu juga harus membayar 375 dolar AS dan komisi sebagai pajak dan biaya pengiriman uang ke keluarga mereka di Indonesia. Dalam lima tahun sedikitnya 90.000 dolar AS atau Rp 1 miliar berhasil diraup pasangan itu.
Terkait kasus ini, Deplu akan berkoordinasi dengan KBRI di Washington untuk menyelamatkan para korban. “Saya akan koordinasi dulu dengan KBRI di sana (AS). Karena belum tentu KBRI kita diberi tahu. Kita tunggu klarifikasi dari pemerintah AS, karena belum tentu data yang ada di paspor itu data dia (TKI),” ujar Direktur Perlindungan WNI Deplu Teguh Wardoyo, Jumat (27/2).
Jika memang ada korban TKI, maka Deplu akan memberikan perlindungan. Tak hanya kepada korban, bantuan Deplu juga akan diberikan kepada Siti Chadidjah Siregar yang masih tercatat menjadi warga negara Indonesia (WNI).
“Perlindungan (kepada Siti Chadidjah) itu bukan berarti menghapuskan tindak pidananya, tetapi menjamin bagaimana hak-haknya (sebagai tersangka) tetap berlaku, bukan berarti membebaskan,” tegas Teguh.afp/dtc
Editor : jps