BANDUNG | SURYA - Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bogor, Azwar, 47, dijatuhi vonis tiga bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim yang diketuai Imam Syafei SH di Pengadilan Negeri Bandung, Jumat (27/2). Ia terbukti mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil tes urine.
Imam Syafei dalam pembacaan keputusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti menjadi pengedar sabu-sabu seperti tuntutan jaksa. “Namun, berdasarkan tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, terdakwa terbukti menggunakan narkotika tersebut,” katanya.
Majelis hakim memutuskan terdakwa bersalah dan dijerat pasal 62 Undang-undang nomor 5/1997 tentang psikotropika sebagai pemakai dan dijatuhi hukuman penjara tiga bulan 15 hari dipotong masa tahanan.
Putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Cucu Gantina SH yang menjatuhi hukuman penjara lima bulan. Terdakwa Azwar ditangkap jajaran unit narkoba Polda Jabar bersama dengan lima temannya yaitu Joni Sulaeman, Rudi Wongsonegoro, Iis, Dewi dan Nurfiah di sebuah hotel di Cianjur, November 2008 lalu.
Keberadaan mereka di hotel tersebut sudah diincar Polda Jabar, sehingga polisi dengan mudah menangkap kelima orang tersebut meski tidak ada barang bukti yang ditemukan saat itu.ant
Editor : jps