Home » Berita Terkini » Jawa

Kiriman Ekstasi ke Surabaya Digagalkan, 5 Tersangka Ditangkap, 298.000 Pil Disita

TANGERANG | SURYA -Satgas Airport Interdiction Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang berhasil menggagalkan pengiriman 298.000 butir pil ekstasi dari Jakarta ke Surabaya, dan membekuk lima pelakunya.
“Empat pelaku saat ini ditahan di Mapolres Metro Khusus Bandara Soekarno-Hatta dan seorang lagi di Samarinda,” kata Kepala Satgas Airport Interdiction Bandara Soekarno-Hatta Rahmat Subagio di Tangerang, Jumat (27/2).

Menurut dia, upaya pengiriman pil ekstasi itu diketahui petugas saat melakukan pemeriksaan dengan sinar X terhadap barang kiriman ekspedisi PT Mex Berlian Dirgantara sebanyak 10 karton dari Jakarta tujuan Surabaya, di Gudang PT Gapura Angkasa di area kargo Bandara Soekarno Hatta.
Petugas mencurigai tiga kardus, dan setelah dibuka ternyata berisi pil ekstasi dengan logo LL. Barang bukti itu kemudian diserahkan kepada Posko Airport Interdiction Bea dan Cukai untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.

Subagio adalah Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta yang juga Ketua Satgas Airport Interdiction. Dia didampingi Kapolres Metro Khusus Bandara Soekarno-Hatta Kombes Guntur Setyanto.
Satgas Airpot Interdiction adalah gabungan dari tujuh instansi yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), PT Angkasa Pura II, Polri, Bea dan Cukai, Imigrasi, Balai Karantina Pertanian serta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) yang berada di bandara terbesar di Indonesia itu.

Penggagalan pengiriman pil ekstasi itu merupakan hasil kerja tim yang dimulai sejak 31 Desember 2008 hingga 23 Pebruari 2009 dengan melibatkan ratusan petugas.

Dia menambahkan, petugas juga menggagalkan pengiriman 200 gram psikotropika jenis sabu dari Jakarta tujuan Samarinda, Kaltim setelah memeriksa kurir penerima paket berinisial FR, 38, dengan barang bukti beberapa ponsel dan uang hasil penjualan sabu.

Petugas kemudian melakukan pengembangan penyelidikan terhadap pelaku SH, 40, sehingga ditemukan pula tiga paket sabu seberat 10 gram, ponsel, komputer jinjing, dan pembukuan transaksi narkoba.
Dalam pengembangan petugas juga menciduk pelaku CFW, 38, warga Negara Malaysia yang menggunakan pesawat Cathay Pasific CX- 719, dan diperoleh barang bukti sabu seberat 95,56 gram dalam kemasan permen.

Kemudian petugas menggagalkan penyelundupan sabu seberat 844,05 gram yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan, dan seberat 842,04 gram dalam kemasan bedak. Bahkan petugas juga menggagalkan penyelundupan bubuk putih yang diduga Ketamine dengan berat bruto 2,9 kg dan lima butir pil warna merah dengan logo “WY” di Terminal Kedatangan International II D dengan menggunakan Pesawat Cathay Pacific CX-719.

Para pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp300 juta.ant

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "