Home » Berita Terkini

Sita Pakaian Impor Asal Malaysia


SAMPANG | SURYA
-Sebuah gudang milik Bunawi di Kampung Tongoh, Desa Pangongsean, Kecamatan Torjun yang diduga sebagai tempat penimbunan pakaian bekas impor asal Malaysia digerebek aparat Polres Sampang, Kamis (26/2) siang.

Dalam penggerebekan yang melibatkan anggota Reskrim, Intel dan Samapta itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hery Mulyanto. Petugas menyita sebanyak 1.600 koli pakaian bekas impor senilai Rp 2 miliar.

Selanjutnya petugas menahan MY,43, asal Surabaya yang diduga sebagai penadah, WS,45 dan WD, 40, asal Torjun, sebagai pemasok ditangkap dan dibawa ke mapolres. Polisi juga memasang police line di gudang yang berisi 1.600 koli pakaian bekas.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Mulyanto mendampingi Kapolres Sampang AKBP Yudi Sumartono, kepada Surya mengatakan, penggerebekan gudang dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat.

Karena dalam sebulan terakhir, warga sering melihat mobil ke luar masuk gudang menurunkan barang. Sebelumnya gudang itu digunakan tempat untuk penyimpanan tembakau kering.

Namun pemilik gudang kemudian menyewakan gudangnya kepada MY seharga Rp 1 juta per bulan. “Pemilik gudang sudah kami mintai keterangan sebagai saksi. Dia tidak mengerti apa isi barang yang ditimbun di dalam gudang itu,” kata Hery Mulyono.

Dikatakan, pakaian impor bekas itu terdiri atas celana, jaket, baju yang masih terlihat bagus, tidak diangkut sekaligus, melainkan diangkut secara berangsur melalui perahu nelayan.

Pakaian impor itu dibawa dari Batam menuju Pelabuhan Branta, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan. Kemudian barang selundupan itu dibawa ke gudang penimbunan di Pangongsean. Rencananya barang itu akan diambil MY untuk dilempar ke Surabaya, Pasuruan dan Bandung.

Menurut AKP Hery, pelaku penyelundupan ini dijerat dengan Undang-Undang Deperindag No 642 Tahun 2002, tentang larangan impor barang bekas. “Kami menengarai ketiga pelaku ini merupakan sindikat penyelundupan terselubung,” jelasnya.st30

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "