SURABAYA | SURYA-Bakal direvisinya PP No 41 Tahun 1996 tentang kepemilikan properti bagi orang asing menjadi perhatian serius pengembang perumahan. Pasalnya, akibat peraturan pemerintah yang membatasi hak tanah atas orang asing selama 25 tahun membuat pengembang kesulitan menggarap pasar orang asing.
Direktur Utama PT Surya Inti Permata, pengembang perumahan kelas atas Lapremira dan Lafoye Surabaya, Henry J Gunawan mengatakan, keberadaan PP No 41/1996 menjadikan orang asing lebih memilih sewa rumah atau tinggal di apartemen sewa. Padahal, jumlah mereka di Jatim saat ini mencapai kisaran 10.000 orang.
“Melihat jumlah orang asing yang cukup banyak itu tentu menjadi pasar sangat potensial bagi perumahan, terutama kelas atas, jika revisi PP No 41 Tahun 1996 direalisasi,” kata Henry.
Menurut Henry, sebelumnya orang asing lebih menyukai sewa rumah atau apartemen karena mereka khawatir tidak ada jaminan kepemilikan jangka panjang. Sewaktu-waktu mereka bisa diusir dari rumah tempat tinggal yang telah dibelinya dengan alasan masa berlaku kepemilikan telah habis.
“Inilah alasannya mengapa saat ini orang asing enggan membeli rumah di Indonesia karena jangka waktu kepemilikan yang diberikan relatif pendek,” ujar Henry, yang juga Ketua DPD REI Jatim.
Henry mengakui, PP No 41 Tahun 1996 memang dimungkinkan sebagai upaya untuk membatasi kepemilikan properti asing di Indonesia. Apalagi melihat sejarah Indonesia yang ratusan tahun dijajah negara asing, sehingga keberadaanya sangat dibutuhkan sebagai perlindungan.
Akan tetapi seiring dengan perkembangan dan kebutuhan, ia berharap selayaknya peraturan seperti itu tidak lagi dibuat terlalu keras. Artinya, peraturan bagi kepemilikan properti asing di Indonesia di susun lebih luwes dan lebih luas memberi kebebasan kepada orang asing, meski tetap ada pembatasan dalam jangka waktu panjang.
“Kami kira jika PP No 41 Tahun 1996 diimplementasikan lebih luwes dengan memberikan jangka waktu kepemilikan lebih panjang, maka akan banyak orang asing yang membeli properti di Indonesia dan itu menjadi potensi pasar yang cukup besar,” tukas Henry.
Manager Marketing Citraland Surabaya Agung Krisprimandoyo menyambut baik rencana perpanjangan kepemilikan rumah oleh orang asing di Indonesia. Rencana ini dinilai bisa membuka pasar lebih lebar bagi properti kelas atas. Pasalnya, daya beli orang asing yang bekerja di Indonesia cukup tinggi.
“Jadi ini merupakan kabar baik bagi pasar properti kelas atas jika rencana revisi peraturan kepemilikan rumah oleh orang asing betul-betul direalisasi dalam waktu dekat,” kata Agung, Kamis ( 26/2).
Sekarang ini, lanjut Agung, hampir seluruh orang asing yang tinggal di perumahan elit Citraland umumnya berstatus sewa. Kalaupun tidak sewa, mereka hanya menempati rumah yang dibeli perusahaan tempatnya bekerja.
“Sampai saat ini orang asing tidak ada yang membeli rumah elit secara pribadi di Citraland Surabaya,” ucap Agung, yang memperkirakan ada ratusan orang asing yang tinggal di Citraland.
Pendapatan Pajak Meningkat
Sebelumnya, Ketua Umum REI Teguh Satria mengungkapkan, jika PP No 41 Tahun 1996 memang sudah saatnya direvisi. Yakni, menyangkut jangka waktu hak tanah orang asing dari 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, serta dapat diperbaharui 25 tahun, selayaknya ditetapkan menjadi 70 tahun atau 90 tahun sekaligus.
Disamping itu, izin tinggal bagi orang asing yang membeli properti di Indonesia diberi kemudahan, serta pemberian kepastian hukum ahli waris dan sebagainya. “Kami yakin dengan revisi itu akan membuat pasar properti Indonesia dapat bersaing dengan negara tetangga,” ujar Teguh.
Ia mencontohkan, harga apartemen di Singapuran mencapai kisaran Rp 176 juta hingga Rp 528 juta per meter persegi. Sedangkan harga apartemen di Indonesia sekitar Rp 10 juta hingga Rp 25 juta per meter persegi. Artinya, harga apartemen di Indonesia jauh lebih murah dibanding di Singapura dan itu menjadi daya tawar bagi orang asing.
Diperkirakan Teguh, jika aturan itu direvisi maka dalam setahun tidak kurang dari 10.000 unit apartemen atau rumah akan dibeli orang asing dengan harga rata-rata 250.000 dolar AS. Sehingga, akan terjadi transaksi mencapai 2,5 miliar dolar AS per tahun.
“Nilai transaksi itu cukup besar dan negara akan mendapat pendapatan dari pajak jual beli, pajak tahunan dan sebagainya,” tutur Teguh. aru
Editor : jps