Home » Citizen Reporter

Penggunaan Dana BOS/BOPDA

Prinsip dasar pemerintah menyalurkan dana hibah BOS/BOPDA adalah membantu para siswa/orang tua siswa yang tidak mampu, agar dalam pelaksanaan wajib belajar 9 tahun/12 tahun, tidak ada siswa yang tidak dapat sekolah karena tidak punya dana/biaya.

SEBAGAIMANA dimaklumi, Pemerintah/Dinas Pendidikan/Departemen Pendidikan Nasional telah meluncurkan program pemberian bantuan kepada Sekolah Negeri/Swasta di seluruh Indonesia. Bentuknya, berupa bantuan Dana BOS dan BOPDA kepada para siswa/sekolah SD, SMP, serta dana BKSM/BKSTM dan BOPDA kepada para siswa/sekolah SMA dan SMK.

Dana itu telah direalisasikan ke sekolah-sekolah, baik negeri maupun swasta sebagai dana hibah. Besarnya bervariasi. Misalnya, untuk SD dari Rp 21.000 s/d 50.000, SMP Rp 29.500 s/d 100.000, SMA Rp 65.000 s/d 150.000, dan SMK Rp 65.000 s/d 152.000.

Berdasarkan panduan/pedoman secara garis besar penggunaan dana hibah itu untuk membiayai pengadaan ATK, listrik, air PDAM, AC, peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan kurikulum, kegiatan kesiswaan, baik yang terkait akademis maupun nonakademis. Lalu, pengadaan sarana prasarana pembelajaran, pemeliharaan gedung dan fasilitas sekolah.
Penggunaan dana BOS/BOPDA sebagaimana tersebut di atas lebih pas untuk sekolah-sekolah negeri.

Sedangkan, untuk sekolah-sekolah swasta akan lebih pas jika 100 persen dialokasikan untuk pembayaran uang sekolah (SPP) siswa/orangtua siswa. Untuk sekolah swasta kebutuhan dana/biaya lain sudah difasilitasi oleh yayasan, yang sumber dananya
berasal dari dana investasi yang berasal dari bantuan orang tua siswa.

Penggunaan dana BOS/BOSDA untuk sekolah swasta yang dialokasikan 100 persen untuk pembayaran SPP akan sangat membantu beban biaya pendidikan orangtua siswa/beban biaya pendidikan sehingg menjadi lebih ringan.

Contoh : Uang Sekolah/SPP siswa SMA Swasta Rp 175.000, mendapat bantuan dana BOS/BOPDA Rp 150.000. Beban biaya pendidikan yang ditanggung orangtua siswa tinggal Rp 25.000. Dan jika uang sekolah/SPP sebesar Rp 150.000, mendapat bvantuan dana BOS/BOPDA Rp 150.000, maka biaya pendidikan siswa tersebut gratis/bebas biaya pendidikan.

Prinsip dasar pemerintah menyalurkan dana hibah BOS/BOPDA adalah membantu para siswa/orang tua siswa yang tidak mampu, agar dalam pelaksanaan wajib belajar 9 tahun/12 tahun, tidak ada siswa yang tidak dapat sekolah karena tidak punya dana/biaya.

Penggunaan dana BOS/BOPDA yang diterima oleh sekolah-sekolah swasta selama 6 (enam) bulan yang
nilai nominalnya mencapai puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah, bisa terkesan asal-asalan/mengada-ada dan seperti tidak ada program kegiatan sekolah yang akurat. Pokoknya, sekolah harus segera dapat menghabiskan dana hibah
tersebut.
Disinilah akhirnya terjadi rekayasa dan penyimpangan penggunaan dana BOS/BOPDA di sekolah-sekolah. Sementara itu beban biaya pendidikan siswa/orangtua siswa kurang tersentuh, dan orangtua siswa masih harus membayar SPP dalam jumlah tertentu. Sekali lagi kami mengharap kepada yang berwenang, penggunaan dana BOS/BOPDA untuk sekolah swasta dialokasikan untuk bantuan pembayaran uang sekolah siswa/orangtua siswa.

Oleh Drs Koernianto MSi
Pemerhati pendidikan
t_koernianto@yahoo.com

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "