Home » Bisnis

Banyak KSP Dinilai Melenceng, 11.640 Koperasi Akan Dibenahi

SURABAYA | SURYA-Banyak koperasi jenis usaha Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dinilai telah melenceng dari jati dirinya. Sebab, fenomena yang kini berkembang adalah KSP semakin berperan sebagai penyalur pinjaman atau kredit layaknya perbankan kepada masyarakat umum.

Padahal, pemberian pinjaman oleh KSP semestinya hanya kepada anggota maupun calon anggota koperasi dengan batas waktu 3 bulan kemudian menjadi anggota.

“Nyatanya, banyak KSP setelah menyalurkan pinjaman hingga lewat tiga bulan calon anggota juga tidak diproses. Dari pemerintah belum ada tindakan tegas,” kata Sugijanto, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Surabaya, usai diskusi di Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (PPPM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Perbanas Surabaya, Kamis (26/2).

Namun, Sugijanto mengakui, tetap ada beberapa KSP yang menerapkan prinsip-prinsip yang benar dalam mengelola KSP.

Menurut dia, fenomena maraknya jenis usaha KSP tidak lepas dari kurangnya inovasi dalam memilih jenis usaha saat mendirikan koperasi. Sebab, sebagian besar koperasi yang terdaftar memilih usaha jenis simpan pinjam maupun membuka toko ritel, dari sekian banyak peluang usaha yang memungkinkan dijalankan dengan koperasi.

Menurut catatan Dekopinda Surabaya, kini terdaftar sekitar 1.300 di Surabaya dan 17.918 unit koperasi di seluruh Jatim. Oleh sebab itu, Dekopinda dan pemerintah daerah akan melaksanakan program revitalisasi koperasi hingga lima tahun ke depan. Dalam program itu akan dilakukan pembenahan terhadap koperasi di Jatim untuk menghasilkan 11.000 unit koperasi berkualitas.

Direktur PPPM STIE Perbanas Surabaya Dr Wilopo juga mengakui bahwa fenomena aktivitas KSP kini mengarah pada fungsi perbankan. Bahkan, beberapa KSP sudah berskala nasional dan berkembang melalui bisnis penyaluran simpanan mirip perbankan.

Kondisi ini rawan merugikan dana masyarakat atau anggota koperasi yang ditempatkan sebagai modal. Sebab jika dana mereka hilang karena koperasi merugi, tidak ada yang bisa menjamin dana anggota koperasi. “Jika perbankan sudah ada yang mengawasi yaitu BI, tetapi pada koperasi, fungsi pengawasan ini tidak ketat. Karena itu, koperasi harus dikelola tenaga profesional berkualitas,” kata Wilopo. ytz

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "