Home » Malang Raya

Penjualan Kayu Trembesi Tua Disoal

KLOJEN | SURYA-Pemotongan pohon trembesi raksasa berusia 106 tahun di Jl Irian Jaya, Kota Malang, dua pekan lalu menyisakan masalah. Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Simpul Malang memertanyakan mekanisme penjualan kayu pohon tersebut yang diduga melanggar aturan.

Koordinator Walhi Simpul Malang, Purnawan Dwikora N, mengungkapkan, berdasarkan Perda No 3/2002 tentang Pengelolaan Pertamanan dan Dekorasi Kota, pemotongan dapat dilakukan terhadap pohon tua atau yang dianggap membahayakan. Penebangan itu dapat dilakukan oleh perorangan atau lembaga atas seizin wali kota.
“Kalau pemkot, lembaga yang berwenang adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),” jelas Purnawan, Rabu (25/2).

Apabila pohon yang dipotong memiliki diameter di atas 50 cm, lanjut Purnawan, sesuai Perwali No 90/2004 maka pohon itu harus diganti dengan 100 batang. Namun, persoalan kemudian timbul karena trembesi itu aset pemkot yang mempunyai nilai ekonomis tinggi. Karena itu, kalau dijual tentunya tidak dapat serta merta tetapi harus sesuai mekanisme penjualan aset.

“Hasilnya, harus masuk ke kas daerah. Kalau kemudian digunakan untuk keperluan lain misal biaya pemotongan, itu teknis dan dapat dicairkan dari anggaran pemkot,” papar Purnawan.

Pihak DKP dikonfirmasi Surya melalui Kabag Humas Pemkot Malang, Drs Subkhan, mengungkapkan pemotongan trembesi itu kesepakatan dalam rapat yang diikuti masyarakat, RT, RW dan para pedagang kaki lima (PKL) Comboran setelah ada keluhan pohon itu mati dan membahayakan.

Kemudian muncul tuntutan ganti rugi dari sejumlah PKL, sebab selama pemotongan mereka tak dapat jualan. Setelah DKP cari solusi untuk ini, akhirnya ada pihak ketiga yang menawar kayu itu Rp 15 juta. “Padahal tuntutan PKL Rp 48 juta. Namun, PKL akhirnya sepakat menerima dana hasil penjualan kayu itu sehingga tak masuk kas daerah,” jelas Subkhan.

Versi Kepala DKP Kota Malang, Drs H Marjono MSi, pihaknya hanya memfasilitasi saja terkait pemotongan pohon itu. Soal penjualan kayu, DKP tak mengetahui karena hasil kayunya diserahkan ke pemotong sebagai biaya pemotongan.ekn

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "