SURABAYA - SURYA-Inspektorat Pasrah ke Kejaksaan, Kejati Serahkan ke Kejari.Nasib uang rakyat sekitar 126 miliar yang dikucurkan atas rekomendasi 100 anggota DPRD Jatim semakin tak jelas ke mana larinya dan siapa saja yang harus bertanggung jawab.
Para wakil rakyat yang memberi rekomendasi kepada lembaga-lembaga penerima dana (lewat jaring aspirasi masyarakat) seolah tidak tahu apakah pihak yang direkom itu jelas atau tidak.
Sedangkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Jatim Sunyono menegaskan bahwa pihaknya hanya selaku verifikator proposal permohonan dana. Sedangkan penyaluran dana P2SEM, dikendalikan langsung Biro Keuangan Pemprov Jatim. “Kami tidak membawa dana sama sekali,” tegasnya.
Sunyono enggan menjelaskan dugaan banyaknya proposal dari lembaga fiktif. Ia juga enggan menunjukkan lembaga-lembaga yang telah menerima kucuran dana P2SEM sesuai SK gubernur. “Kami sudah serahkan data itu ke kejati, Sampeyan minta ke sana,” ujarnya. (Sebelumnya, pihak kejati tidak bersedia mengungkapkan nama lembaga-lembaga penerima P2SEM karena masalah ini sedang diselidikinya).
Ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), Kepala Biro keuangan Pemprov Jatim Nurwiyatno menegaskan bahwa pencairan dana itu sudah sesuai aturan.
“Kami kan khasnya daerah. Sepanjang persyaratan administrasi lengkap, kami berkewajiban mencairkan dana. Tapi, sebaik apapun pengelolaan kami, kalau di bawah (masyarakat) ada yang main-main akan kacau,” tandas Nuriyanto di kantor pemprov, Rabu (25/2).
Proses pencairan dana P2SEM, lanjut Nurwiyatno, dilakukan setelah Bapemas memverifikasi administrasi. Lalu biro keuangan mengeluarkan surat perintah pembayaran dana (SP2D) kepada Bank Jatim. “Kalau nama penerima benar dan nomor rekeningnya benar, Bank Jatim langsung mencairkan,” lanjutnya.
Tidak ada keistimewaan pencairan dana itu, kata Nurwiyanto. Sama dengan pencairan dana untuk kegiatan KPU, panwas, kodam, dan polda. Begitu juga kepada KONI, KPP, KPID, dan lainnya. “Seingat saya, paling kecil kami mencairkan dana itu sebesar Rp 50 juta, ada yang Rp 100 juta, dan Rp 150 juta,” katanya.
Sejauh ini, Biro Keuangan Pemprov telah mencairkan dana Rp 126 miliar itu untuk 1.600 lembaga. Dana ini berasal dari hibah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2008 ketika Imam Utomo menjabat gubernur. Kelemahan pencairan dana ini adalah tidak adanya verifikasi lapangan, sehingga diduga memicu penyimpangan oleh penerimanya.
Ketika dikonfirmasi mengenai kasus dana P2SEM, Kepala Inspektorat Pengawasan Provinsi Made Sutarya menyatakan masalah ini sudah masuk ke ranah hukum. “Jadi, sepenuhnya kami serahkan kepada kejaksaan untuk menangani,” ujar Sutarya melalui ponselnya, Rabu (26/2).
Lembaga yang dulunya bernama Badan Pengawas Provinsi (Bawasprov) ini semestinya telah menerima laporan dari lembaga penerima dana. Karena, setiap lembaga wajib melaporkan kegiatannya paling lama tiga bulan setelah Desember 2008. “Kami tidak bisa mencampuri urusan kejaksaan,” katanya sembari cepat-cepat menutup ponsel.
Sementara itu, pihak Kejati Jatim yang konon mendapat perintah dari Kejagung untuk mengusut dugaan penyimpangan ini melepaskan penyelidikan kasus ini kepada kejari. Seperti diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Jatim Mulyono, penyelidikan sesuai dengan locus delicty diserahkan ke masing-masing kejari. “Kejati hanya sebagai subkordinator,” katanya.
Kalau memang benar kasus ini menjadi urusan kejari, ada kemungkinan penyelesaian kasus ini hanya membidik para lembaga penerima dana di tingkat dua (kabupaten/kota), sedangkan lembaga-lembaga yang semestinya bertanggung jawab atas penyaluran uang rakyat di tingkat provinsi bisa lolos dari tanggung jawab.
Seperti diketahui, proyek P2SEM awalnya digunakan sebagai jaring pengaman sosial. Proyek ini diberikan kepada masyarakat/lembaga/desa untuk pengentasan problem sosial dan pemberdayaan ekonomi. Sasaran proyek ditentukan berdasar petunjuk atau rekomendasi anggota dewan, sesuai daerah pemilihan masing-masing. k6/iit
Kejaksaan Masih Tertutup
Pengusutan dugaan penyimpangan dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) hingga kini masih tertutup rapat.
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim beralasan kasus atas perintah dari Kejagung ini sifatnya masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan dan data). Sebelumnya hal ini dibenarkan oleh Kajati Jatim Zulkarnain. “Kita sedang penyelidikan dan sifatnya tertutup,” katanya.
Demikian halnya sejumlah Kejaksaan Negeri (kejari) di Surabaya yang diserahi untuk melakukan pulbaket, para pejabat yang memiliki kewenangan dalam pananganan masalah ini juga enggan berkomentar banyak.
Di Kejari Tanjung Perak, Rabu (25/2) salah satu penerima dana hibah memenuhi undangan kejaksaan untuk memberikan keterangan seputar penerimaan dana. “Ada satu orang penerima yang datang, saat ini sedang diperiksa,” ujar staf kejaksaan. Menurutnya, mereka yang datang berarti sudah menerima dana dan lazimnya dipergunakan sebagaimana mestinya. “Yang tidak datang ini yang tidak jelas alamatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Edi Handoyo, kemarin.
Namun apapun kendala dilapangan kejaksaan tetap bersemangat, buktinya seluruh Kejari yang diserahi pulbaket setiap minggunya harus memberikan laporan perkembangan kepada Kejati Jatim. “Hari ini juga kami laporkan apa adanya,” tambah Edi. -iit
.
Editor : jps