SURABAYA | SURYA -Sistem pemilihan dengan cara mencontreng caleg disinyalir rawan terjadi kesalahan. Dari simulasi yang dilakukan, tingkat kesalahan calon pemilih ini mencapai 30-40 persen.
“Cara menandai dengan cara mencontreng ini tingkat kesalahannya masih cukup tinggi, mencapai 30 persen. Agar kesalahan ini tidak dianulir, pemerintah bersama DPR bersepakat membuat Perpu. Ini untuk mengamankan suara pilihan rakyat,” kata Ida Fauziyah, Ketua Tim rombongan Komisi II DPR RI saat rapat koordinasi dengan Pemprov dan KPU Jatim, Rabu (25/2).
Penandaan dengan cara mencontreng ini juga menimbulkan persoalan sendiri pada saat penghitungan. Jika penandaan dengan cara mencoblos bisa disaksikan dari berlawanan, maka contreng harus disaksikan dari arah yang sama. “Para saksi tidak bisa dengan mudah melihat keabsahan surat suara tersebut. Ini tentu membutuhkan waktu yang lebih lama lagi,” tambah Sutjipto, anggota Komisi II DPR RI.
Menurut Ida Fauziyah, dengan adanya berbagai persoalan yang masih terkendala ini, pihaknya berharap agar KPU maupun Pemprov Jatim untuk giat menyosialisasikan pileg kepada masyarakat.
Apalagi dengan keterbatasan waktu dan anggaran, pileg harus tetap dilaksanakan tepat waktu.
Selain membahas masalah teknis, rapat koordinasi ini juga membahas belum tertampungnya 230.316 pemilih di Jatim dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dalam SK KPU, jumlah DPT di Jatim sebanyak 29.294.127, sementara jumlah DPT yang diajukan KPU per Oktober 2008 lalu mencapai 29.524.443.
“Kami sudah mengusulkan kepada KPU pusat untuk menambahkan pemilih yang belum tertampung dalam DPT. Penetapan dalam SK KPU itu tidak berdasarkan data terakhir yang kami usulkan,” kata Arif Budiman, anggota KPU Jatim.
Menurut Arif, selisih jumlah DPT ini sudah ditindak lanjuti dengan pertemuan Dirjen Adminduk Depdagri dengan KPU Kabupaten/Kota se Jatim. Namun berdasar verifikasi Dirjen Adminduk, selisih DPT itu hanya berkisar 7.000 pemilih. oen
Editor : jps