SURABAYA | SURYA-Kendati memasuki masa krisis, permohonan mendapatkan hak kekayaan intelektual (HKI) di Jatim terus naik. Kenaikan ini menjadi indikasi adanya pertumbuhan ragam usaha di Jatim, selain munculnya kesadaran hukum atas hak kekayaan intelektual.
“Tren setiap tahun jumlah pemohon selalu bertambah. Kenaikan tahun ini diprediksi sekitar 25 persen,” kata Henny Handriati, Kabid Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Hukum dan HAM) Jatim, Kamis (19/2).
Berdasarkan data yang dihimpun Kanwil Hukum dan HAM, jumlah pemohon HKI baik itu hak cipta, hak merek, hak paten, hak desain industri, terus menanjak. Pada 2006 sekitar 124 orang, menjadi 174 orang (naik 40 persen) pada 2007. Kemudian menjadi 230 orang (naik 32 persen) di 2008. Pada 2009, diprediksi naik 25 persen menjadi sekitar 290-an pemohon.
Henny mengatakan, periode Januari 2009 masih tercatat 25 pemohon, sementara Februari ini baru 10 pemohon. Pemohon terbanyak rata-rata pelaku usaha di bidang makanan-minuman (mamin), pupuk, garmen. “Peningkatan itu selain karena pertumbuhan usaha, juga karena gencarnya sosialisasi kesadaran hukum atas hak intelektual,” ujarnya
Setiap pemohon hanya dikenakan biaya sesuai ketent
uan UU 15/2001 dan Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI No M.11.RR.07.06/2003, besarnya Rp 300.000-Rp 450.000, tergantung jenis HKI yang hendak didaftarkan. “Para pelaku usaha juga bisa mendaftarkan HKI ke Dephum HAM, atau ke klinik HKI di perguruan tinggi maupun instansi yang memfasilitasi,” jelasnya.
Pelegalan HKI ini merupakan perlindungan hukum dari tindak plagiasi. Pemilik sertifikat HKI dapat mengajukan langkah hukum apabila suatu saat unit usahanya dijiplak orang lain. Namun, dari ribuan pelaku usaha, tak lebih dari 25 persen yang sudah melegalkan HKI. “Padahal, sosialisasi sudah digencarkan,” timpalnya, seraya menambahkan pengurusan sertifikat HKI juga bisa secara online. Namun belum banyak yang bisa mengakses.
IKM Berpotensi Ekspor
Kabid Standardisasi dan Desain Produk Industri Disperindag Jatim Herry Hermono juga membenarkan, peningkatan jumlah pemohon HKI, khususnya di bidang industri. “Mereka yang mendaftarkan HKI melalui Disperindag, kita batasi pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kecil menengah (IKM) yang berpotensi ekspor dengan aset tak lebih dari Rp 200 juta,” sambungnya.
Khusus pelaku IKM yang mendaftarkan HKI melalui Disperindag, biaya sepenuhnya ditanggung APBD Jatim, per IKM Rp 450.000.
Untuk kuota 2009 dibatasi hanya 95 unit usaha. “Niat kita bisa mendaftarkan 100 unit usaha per tahun, tapi kemampuan APBD terbatas maka harus selektif,” jelasnya.
Jumlah pemohon HKI melalui Disperindag, pada 2003 sekitar 40 pemohon, 2004 dan 2005 masing-masing 25 pemohon. Pada 2006, naik menjadi 30 pemohon, 2007 ada 70 pemohon, sedang 2008 dibatasi 20 pemohon. “Pada 2009, anggarannya cukup besar jadi kuotanya kita tambah,” ucapnya.
Beberapa di antara mereka, selain pelaku usaha makanan dan minuman, alas kaki, kerajinan, juga pelaku usaha tembakau dan rokok. “Cukai mereka kita kembalikan untuk membina usaha sejenis,” timpal Adolf Willem Talakua, Kasie Standardisasi dan HKI Industri.
Khusus hak merek dan desain industri memiliki masa berlaku sampai 10 tahun. Untuk hak paten 20 tahun dan hak cipta diperbarui tiap 50 tahun sekali. “Proses pengurusan sertifikat HKI dulu memakan waktu lama sampai 18 bulan, sekarang dipersingkat 14 bulan. Butuh lama karena pengumumannya se-Indonesia,” ujarnya. ame
Dibaca: 260 kali