Blitar | Surya-Suliani pemimpin Ajaran Masuk Surga, bisa bernapas lega, karena dia boleh meneruskan kegiatannya yang selama ini dianggap sesat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar menyimpulkan apa yang dilakukan Suliani bukan ajaran atau aliran sesat.
Kesimpulan itu diperoleh Kejari Blitar setelah melakukan pemeriksaan terhadap Suliani, 62, warga RT 2/RW 1 Desa Jajar, Kecamatan Talun, Selasa (17/2). Suliani yang dipanggil kejaksaan datang sekitar pukul 09.00 WIB bersama dengan Sutrisno Maksum salah satu anggotanya. Mereka langsung menuju ke ruang Kasi Intel Kejari Blitar, M Riza.
Setelah sekitar hampir satu jam diperiksa, Riza keluar dan memberikan penjelasan, bahwa kesimpulan sementara apa yang dilakukan Suliani bukan ajaran atau aliran sesat. “Tapi hanya praktik perdukunan biasa, seperti seorang dukun menyembuhkan orang sakit,” ujar Riza, Selasa (17/2).
Diungkapkannya, jika dikatakan aliran atau ajaran, indikasinya ada dua. Yaitu, mempunyai anggota dan ada ajaran yang disampaikan. Dari keterangan Suliani, dia tidak mempunyai anggota dan yang disampaikan hanya semacam saran atau petunjuk mengenai ketenangan hati. “Termasuk orang yang datang karena mempunyai masalah kehidupan, kemudian diberikan solusi dan memberikan imbalan uang,” ungkapnya.
Dengan hasil pemeriksaan yang demikian, Riza mengaku tidak bisa mengambil langkah atau keputusan apa pun. Hanya melaporkan kepada Kajari Blitar, Safrudin, sebagai tindak lanjut atas adanya informasi ajaran menyimpang yang dilakukan Suliani. “Jadi selanjutnya kami serahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI), untuk mengambil tindakan. Karena secara hukum tidak ada pelanggaran apa pun,” tandasnya.
Disinggung adanya sedekah atau mahar sebesar Rp 4 juta kepada orang yang datang pada Suliani, menurut Riza kalau itu sebagai imbalan jasa setelah mengobati atau memberikan jalan keluar dari permasalahan orang-orang yang datang pungkasnya.
Suliani ketika dikonfirmasi seusai pemeriksaan mengatakan, dia merasa senang, karena semuanya semakin jelas dan tidak dituduh atau difitnah macam-macam. “Justru dengan begini semuanya jelas, kalau memang salah saya di mana kesalahannya akan saya perbaiki,” kata Suliani.
Demikian juga dengan Sutrisno Maksum, salah satu anggotanya yang juga datang ke Kantor Kejari Blitar mengakui kalau apa yang disampaikan Suliani memang membuat hati tenang. “Saya sendiri yang merasakan, meskipun saya sudah belajar berbagai kitab dan ilmu agama. Justru ketenangan hati saya dapatkan, dalam apa yang disampaikan Pak Suliani,” papar mantan pimpinan salah satu ponpes di Kecamatan Sanan Kulon ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, MUI Kabupaten Blitar menyampaikan penyelidikannya atas ajaran yang diduga menyimpang pimpinan Suliani, di mana anggotanya diminta menyerahkan uang antara Rp 3 - 7 juta dengan jaminan bisa masuk surga. Setelah itu anggotanya diminta melakukan salat 41 hari berturut-turut di waktu awal salat. Selanjutnya tidak perlu lagi beribadah lainnya seperti salat, puasa dan zakat.
Secara terpisah Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Achmad Su’udi ketika dikonfirmasi mengenai hasil kesimpulan kejaksaan yang menyatakan apa yang dilakukan Suliani hanya praktik perdukunan biasa, mengaku sejak awal sudah menduga demikian. “Tapi pihaknya tetap akan memplenokan masalah Suliani ini bersama seluruh pengurus MUI, untuk mengeluarkan tausiah (saran) kepada pemerintah mengenai ajaran yang disampaikan Suliani,” kata Su’udi. ais
Dibaca: 243 kali