Sidoarjo – Surya
Kalangan praktisi hukum menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo lamban dalam menangani kasus korupsi anggaran Sumber Daya Manusia (SDM) DPRD sebesar Rp 21,9 miliar.
Seperti diketahui, dari 45 anggota dewan yang terlibat kasus itu, masih ada 29 orang (14 di antaranya masih aktif di DPRD Sidoarjo) yang belum menjalani pemidanaan. Mereka menunggu putusan MA.
Menurut Prihartanto Budi Prasetio, praktisi hukum Sidoarjo, pihak kejari lamban. Seharusnya, katanya, kejari bersikap adil terhadap para anggota DPRD, baik yang masih aktif maupun yang tidak.
Keadilan ini sangat diperlukan untuk menegakkan hukum di kota lobster. “Saya melihat kejaksaan bisa galak terhadap mantan anggota dewan yang terlibat kasus korupsi ini. Namun, terhadap yang masih aktif, sepertinya tak bisa berbuat apa-apa,” katanya, Minggu (15/2).
Langkah tak konsisten kejaksaan itu, lanjutnya, malah bisa memicu pandangan negatif masyarakat, yakni jangan jangan kejaksaan ikut menikmati hasil korupsi, sehingga beberapa anggota dewan seperti Ketua DPRD Arly Fauzi dan Ketua Komisi C Tito Pradopo tak ikut dieksekusi.
Karena itulah, Prihartanto berharap kejaksaan bisa lebih garang, dengan segera memproses para anggota dewan yang terlibat, dan jika sudah divonis maka harus segera dieksekusi. “Jangan hanya maling-maling kelas teri saja yang bisa diekseksi, tapi juga seperti anggota dewan itu yang memang terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya, saat ditanya kenapa eksekusi terhadap tiga berkas berisi sekitar 29 terpidana belum turun, Kajari Sidoarjo Rusdiharjo tidak bisa menjawab karena masih menunggu turunnya putusan MA.
Sementara itu, Kordinator Somasi Trio Marpaung akan mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan petikan putusan penolakan kasasi terhadap 29 anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004 itu.
Trio mendesak MA karena sampai kini berkas perkara I, III dan IV (berisi 29 terpidana) belum juga dikirim ke PN Sidoarjo. Padahal, putusan penolakan kasasi itu sudah hampir setahun keluar.
“Begitu ketemu Kabiro Hukum MA Pak Nurhadi SH MHum nanti, kami akan tanyakan kenapa putusan itu belum juga dikirim. Kalau putusan belum selesai, petikannya saja yang dikirim ke PN Sidoarjo dan itu bisa dipakai mengeksekusi terpidana,” tegas Trio yang mengaku dalam perjalanan ke Jakarta, Minggu (15/2).
Menurut Trio, berkas perkara I No.268 K Pidsus 2007 atas nama terdakwa Abdul Somad Cs telah diputus (tolak kasasi) MA pada 6 November 2007. Salinan sudah dikirim ke PN Sidoarjo 12 Mei 2008, tapi dikembalikan lagi ke MA dengan alasan ada kesalahan nama. “Di berkas Somad Cs itu mayoritas orangnya masih duduk di kursi DPRD,” ungkap Trio.
Berkas III No.262 K Pidsus 2007 atas nama Tri Endoyono SPd Cs diputus (tolak kasasi) MA 27 Februari 2008. Berkas ini masih dikoreksi MA. Begitu pula berkas IV No.274 K Pidsus 2007 atas nama Suud Haryanto Cs sudah diputus (tolak kasasi) MA 6 November 2007 kini juga masih diminutasi MA. “Kenapa lama. Padahal, penanganan kasus korupsi harus ekstra. Ini kok lama tidak dieksekusi,” ungkap Trio.
Anggota DPRD aktif yang menunggu eksekusi adalah Arly F (ketua, PKB), Sumiharsono (wakil ketua, PDIP), Tito P, Tri E dan Purwadi S dari PDIP, Amrullah dan Eko S dari PAN, Attoi T dan Guntur ES dari Golkar, Ali F, Sukiyo W, Choirul A, Maimun S, dan Abdul S dari PKB.
Trio angkat topi terhadap tujuh mantan anggota dewan yang menyerahkan diri ke kejaksaan, yakni terpidana M Moekim (1,5 tahun), Akson H (1,5), Samsul H (1,5), Toha M (1,5), Mufidah A (1), M Sanyoto (1,5) dan AKBP Didik S (1,5). “Saya sangat salut, karena mereka berinisiatif menyerahkan diri. Itu yang patut dicontoh oleh anggota dewan yang masih menjabat,” tutur Trio. mif/sda
Dibaca: 212 kali