Blitar | SURYA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Blitar menemukan aliran masuk surga (MS) yang diduga sesat di Desa Jajar, Kecamatan Talun. Aliran ini mewajibkan pengikutnya membayar uang untuk tiket masuk surga.
Kelompok ini mewajibkan pengikutnya membayar uang Rp 3 juta - Rp 7 juta, serta salat wajib 5 waktu selama 41 hari berturut-turut. Selanjutnya tidak perlu lagi menjalankan ibadah wajib seperti salat, puasa dan zakat.
Menurut Sekretaris MUI Kabupaten Blitar, Ahmad Su’udi, sejak sebulan terakhir pihaknya berusaha mencari pimpinan aliran MS di Desa Jajar. “Dari keterangan yang kita dapat, aliran ini jelas menyalahi ajaran agama,” ujarnya, Rabu (11/2).
Keterangan salah satu anggota ajaran ini, pimpinan mereka adalah SL warga Talun yang bisa dipanggil kiai. Pengikut ajaran MS diwajibkan membuat perjanjian serta membayar uang Rp 3 juta, jika tidak ingin kena siksa kubur. Kemudian Rp 5 juta dijamin masuk surga tapi masih dihisab (ditimbang amal perbuatannya) dan Rp 7 juta jika ingin langsung masuk surga tanpa dihisab.
Pengikut aliran ini diduga mencapai ratusan orang, tersebar di Kabupaten dan Kota Blitar. Bahkan kebanyakan kalangan intelektual, seperti guru dan pegawai. “Ajaran ini pernah muncul beberapa tahun lalu, kemudian hilang sekarang muncul lagi,” paparnya.
Dari pantauan MUI sejak 2001 muncul 6 ajaran sesat dan sudah dibubarkan di antaranya Aliran Purbokayun di Desa Bendosewu, Kecamatan Talun ritualnya zikir perdukunan, Aliran Podo Bongso di Desa Pagerwojo, Kecamatan Kesamben dengan ritual salat boleh menghadap kemana saja.
Kemudian Aliran Al Qiyadah Al Islamiyah di Desa/Kecamatan Kademangan yang menabikan Ahmad Muzadek, Aliran tanpa nama di Desa/Kecamatan Wonotirto dengan ritual salat menghadap timur dan free sex sesama pengikut. Lalu Aliran tanpa nama di Desa Bangsari, Kecamatan Nglegok dengan ritual boleh salat sambil melakukan kegiatan lain, seperti salat Jumat sambil bekerja atau mencangkul di sawah. Serta terakhir Aliran Safaatus Sholawat di Desa Ngembuil, Kecamatan Binagun, dengan ritual menyembah Jibril atau roh kudus.
Kapolres Blitar, AKBP Putu Jayan Danu ketika dikonfirmasi baru mendengar adanya aliran sesat serta belum menerima laporan dari warga. “Kalau memang MUI menemukan, saya akan melakukan penyelidikan,” ujarnya. ais
Dibaca: 204 kali