9 Hakim Dilaporkan KY


SURABAYA| SURYA
- Sembilan hakim perselisihan hubungan industrial (PHI) yang menolak putusan sela pada sejumlah sidang perburuhan, dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) oleh Aliansi Buruh Menggugat (ABM) Jatim.

Koordinator ABM Jatim Jamaludin mengatakan selama putusan penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya. Termasuk skorsing buruh ketika menunggu proses PHK, upah dan hak-haknya tetap wajib dibayarkan.

Menanggapi laporan itu, Ketua PN Surabaya Nyoman Gede Wirya mengaku tidak dapat intervensi putusan hakim. Namun dirinya tetap akan meminta klarifikasi kepada mereka. iit

Dibaca: 35 kali

  • Editor : jps

Komentar anda

  1. EVERIZAL Minggu, 26 April 2009 - 03:29:58

    saya setuju dengan sikap ketua PN surabaya tersebut karena, dalam alam demokrasi saat ini tida diperlukan lagi kata-kata interpensi tersebut…..gitu…lo

Kirim Komentar