Home » Surabaya Metro

Usulkan Perda Uji Kir


Surabaya | Surya-
DPRD Kota Surabaya mengusulkan agar segera dirumuskan perda uji kir. Sebab, selama ini masih banyak persoalan terkait uji kir.
Anggota Komisi B Yulyani mengatakan, kasus pungli yang berhasil diungkap kepolisian di UPTD PKB Wiyung adalah tamparan keras buat pemkot. ”Ini menunjukkan bahwa mekanisme pelayanan uji kir di Surabaya selama ini masih amburadul,” tegasnya, Jumat (30/1).

Menurut dia, peluang pungli di kalangan pejabat pemkot, khususnya di lembaga penghasil PAD (Pendapatan Asli Daerah) banyak sekali. ”Kami juga akan mengusulkan untuk memanggil Kadishub terkait hal itu. Agar tidak melebar ke lembaga lainnya,” katanya.

Selama ini, ketentuan terkait uji kir di Surabaya masuk dalam peraturan wali kota (perwali). “Kalau perwali kurang kuat. Maka perlu dibuat perdanya,” paparnya.

Sebelumnya, polisi menangkap tangan enam PNS Dishub Kota Surabaya yang memungli di UPTD Uji Kir Wiyung, pada 15 Januari 2008. Dari tangan Pp, Ed, Rr, Ar, Ms, dan Az, polisi menyita sejumlah dokumen uji kir, STNK, BPKB, dan uang tunai Rp 8, 1 juta yang diduga hasil pungli. Setiap kendaraan yang dikir dikenai uang pelicin antara Rp 50.000 sampai Rp 70.000.

Dalam perkembangan selanjutnya, polisi menahan tujuh atasan langsung mereka, yakni Sw, Sd, Pl, Hs, Sm, Sdi, dan Hr. Kepala TU UPTD Wiyung Budi Hartono dan Kepala UPTD Sudjono, juga ditahan, karena dianggap menerima uang pungli dari para bawahan. Hingga sekarang jumlah tersangka kasus itu mencapai 15 orang. Sementara Kadishub Bunari Musofah juga terancam menjadi tersangka. ant

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "