Home » Nasional & Politik

Penggelembungan Suara Tak Dipidana


JAKARTA | SURYA-
Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengaku heran terjadinya sejumlah tindak pidana pengelembungan atau mark up suara namun tidak ada penindakan sama sekali atau memidanakan pelaku bahkan seolah-olah pelaku mark up suara melenggang bebas tidak tersentuh hukum.

“Mengapa hanya proses perdata saja yang diproses sedangkan tindak pidana yang dilakukan pihak atau orang yang menggelembungkan atau me-mark up suara justru dibiarkan begitu saja,” ungkap Rangkuti di Jakarta, Jumat (30/1).

Seharusnya ketika terjadi dugaan pengelembungan suara dan telah terbuktikan secara perdata di lembaga peradilan Mahkamah Konstitusi yang berkekuatan hukum tetap, maka instansi yang berwajib seperti KPU maupun pihak kepolisian harus segera mencari pelaku pengelumbungan suara.

“Setiap kali terjadi kecurangan yang dilakukan pasangan tertentu dengan menggelumbungan suara di sejumlah Pilkada, belum pernah terdengar satupun pelaku penggelumbung suara diproses apalagi dicari. Bahkan pelaku tidak diketahui sehingga tidak ada yang bertanggung jawab. Ini kan aneh sekali,” ungkapnya dengan nada bertanya.jbp/esy

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "