SURABAYA | SURYA Online - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim), akan mendatangkan saksi ahli untuk melengkapi berkas pemeriksaan perkara gratifikasi proyek Busway Surabaya.
“Kami akan menambah beberapa orang saksi lagi, termasuk saksi ahli,” kata Direktur Reserse Kriminal Polda Jatim, Kombes Pol. Edi Supriadi, di Surabaya, Jumat (29/1).
Sebelumnya, Polda Jatim telah memeriksa lima anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus gratifikasi yang merugikan negara hingga Rp 720 juta itu.
Kepala Polda Jatim, Irjen Pol. Herman S. Sumawiredja mengatakan, pihaknya akan segera mengembalikan berkas perkara gratifikasi yang sempat ditolak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu.
“Yang kurang akan kami lengkapi, sebentar lagi berkas itu sudah akan kami kirimkan lagi ke Kejati,” kata Kapolda.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya, Masduki Toha mengakui, menerima uang sebesar Rp 2,5 juta usai pembahasan proyek itu di kantor Badan Perencana Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya.
“Uang itu bukan gratifikasi, tapi jasa pungut (japung) yang sudah diatur dalam perda dan perwali. Meski demikian, uang itu saya kembalikan, karena saya tidak mau ribut-ribut setelah ada yang melaporkannya,” kata anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menanggapi hal itu, Kapolda menyatakan, itu hak anggota dewan. “Silakan saja mereka menyatakan itu japung,” katanya.
Dalam kasus itu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Musyafak Rouf (Ketua DPRD Kota Surabaya), Sukamto Hadi (Sekkota Surabaya), Mukhlas Udin (Asisten II Sekkota Surabaya), dan Purwito (Kabag Keuangan Pemkot Surabaya), hingga kini keempat tersangka itu tidak ditahan. ant
Editor : Sugeng Wibowo