SURABAYA| SURYA-Proses penyempurnaan berkas kasus gratifikasi tampaknya akan terkendala. Sejumlah anggota DPRD Surabaya yang dimintai keterangan oleh penyidik Satuan Tindak Pidana Korupsi (Satpidkor) Polda Jatim bersikukuh uang Rp 720 juta yang diterimanya bukan suap (gratifikasi), melainkan jasa pungut (japung).
Ini berarti penyidik akan bekerja keras mencari bukti lain yang menguatkan dugaan gratifikasi itu. Sebelumnya, Kejati Jatim menganggap berkas yang dikirimkan polda belum lengkap. Sebab belum ada saksi yang menguatkan bahwa anggaran Rp 720 juta itu digunakan untuk menyuap anggota dewan. Berkas dikirim kembali ke Polda pada 19 Januari lalu.
Anggota DPRD yang dimintai keterangan Kamis (29/1) kemarin adalah ketua komisi A Retna Wangsa Bawana, sekretaris komisi A Masduki Toha, anggota panitia anggaran (Panggar) yang juga ketua komisi B Ali Ya’cub, anggota komisi A Indra Kertamenggala dan anggota komisi A Wahyudin Husein serta Sekwan Abu Chazin Latif. Sedangkan Agustin Poliana, anggota panggar, tidak memenuhi panggilan karena sakit.
Mereka datang ke satpidkor sendiri-sendiri. Hanya Ali Ya’cub, Indra dan Abu Chazin yang datang bersama mengendarai mobil L 1049 RP pukul 13.00 WIB.
Usai diperiksa Masduki Toha mengatakan uang Rp 2,5 juta yang diterimanya 2007 silam adalah japung. Masduki menolak uang itu untuk melancarkan proyek busway dan Surabaya Sport Center (SSC). “Tidak ada kaitannya sama sekali. Pembahasan busway itu sebelum saya menerima uang itu. Bahkan saat itu yang masuk pembahasan dengan Bappeko bukan soal busway tapi soal monorel,” kata Masduki yang mengaku diberi delapan pertanyaan oleh penyidik.
Japung ini menurutnya, sudah sesuai dengan perda tahun 2006 yang dijabarkan dalam Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali).
Hal sama dikatakan Ali Ya’cub, ketua komisi B. Menurutnya, anggota dewan berhak mendapatkan japung karena dewan termasuk lembaga yang mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Terpisah, Dirreskrim Polda Jatim Kombespol Edy Supriadi memastikan, pemanggilan anggota dewan dan sekwan itu untuk melengkapi petunjuk jaksa. “Hasilnya belum tahu karena masih proses,” kata Edy.
Edy bertekat penyempurnaan berkas ini akan selesai 14 hari sejak dikembalikan jaksa. Dia menilai petunjuk jaksa itu masih logis dan bisa dipenuhi. uus
Editor : jps