JAKARTA | SURYA -Menjelang Pemilu 2009, Koordinator Pimpinan Kolektif Nasional (PKN) Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Laksamana Sukardi bisa tersenyum lega. Jaksa Agung Hendarman Supandji, sudah menandatangani usulan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi pada penjualan dua kapal tanker raksasa atau VLCC milik PT Pertamina.
“Sudah saya teken. Saya setuju (penghentian penyidikan). Memang ada perbuatan
melawan hukum, tapi tidak ada kerugian negara,” tegas Hendarman di Kejagung, Jakarta, Kamis (29/1).
Penegasan senada disampaikan Jampidsus Marwan Effendy. “Pak Jaksa Agung sudah tuh (tanda tangan persetujuan SP3). Saya sudah teruskan ke Dirdik (Direktur Penyidikan). Tinggal Dirdik saja (yang akan mengeluarkan SP3),” tegas Marwan.
Hendarman mengakui kasus penjualan kapal tanker atau very large crude carrier (VLCC) itu memang ada unsur perbuatan melawan hukum, meski tidak menimbulkan kerugian negara. “Putusan MA malah mengatakan negara diuntungkan. Putusan itu sekaligus menganulir putusan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha). BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) juga menyatakan sulit menemukan kerugian negara,” tambah Hendarman.
Dalam kasus VLCC ini, yang terjadi adalah pelanggaran administrasi, bukan pidana. Atas dasar itu, Hendarman menyetujui SP3 kasus ini. Dalihnya, jika tetap diajukan ke pengadilan, maka kejaksaan akan kalah. “Jaksa sulit membuktikan kerugian negara. Bisa mati berdiri kita,” lanjutnya.
Pada penyidikan kasus VLCC ini, Kejagung sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Laksamana Sukardi, mantan Direktur Utama PT Pertamina Ariffi Nawawi, dan mantan Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Banyak pihak menganggap kasus ini berbau politis terkait hengkangnya sejumlah pentolan PDIP yang kemudian mendirikan PDP, termasuk Laksamana Sukardi. Anggota DPR dari PDIP kerap mendesak penyelesaian kasus ini agar ujung-ujungnya Laksamana masuk bui.jbp/yls
Editor : jps