Home » Berita Terkini

KPU Jatim Keluarkan Sertifikat Rekapitulasi Suara Pilgub Jatim

SURABAYA | SURYA Online - KPU Provinsi Jawa Timur (Jatim) menetapkan rekapitulasi penghitungan suara Pemilihan Gubernur (pilgub) Jatim di Surabaya melalui SK nomor 01 Tahun 2009 dalam rapat pleno di Surabaya, Jumat (30/1).

Anggota KPU Jatim, Arief Budiman mengatakan, SK tersebut berisikan sertifikat hasil rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jatim dan berita acara hasil rekapitulasi.

“Sertifikat berisi perolehan suara sah dan tidak sah, sedangkan berita acara berisi seluruh catatan lengkap tentang pelaksanaan pemilihan kepala daerah meliputi jumlah pemilih, yang menggunakan hak pilih, berapa surat suara yang digunakan, berapa yang rusak dan lainnya,” katanya di Surabaya (30/1).

Arief menerangkan, SK tidak berisi pemenang Pilgub Jatim karena nanti pihaknya akan menetapkan lagi kepala daerah terpilih.

“SK tersebut akan kami kirimkan kepada MK, kemudian kami tunggu tiga hari, jika ada pasangan yang keberatan. Selanjutnya dikirim ke DPRD Jatim dan dewan meneruskan ke Presiden melalui Mendagri,” katanya.

DPRD Jatim, lanjut Arief, diberikan waktu tiga hari sedangkan Presiden 30 hari untuk melakukan proses dalam menyiapkan pelantikan.

“Pelantikan dijadwalkan 6 Maret tetapi nanti akan menyesuaikan agenda di DPRD Jatim. Agenda bisa saja dimajukan yang jelas paling lama 6 Maret kalau tidak ada gugatan. Jika ada gugatan paling lama 21 Maret,” katanya.

Arief mengatakan, kalau dewan langsung meneruskan berarti tidak sampai tiga hari, demikian pula kalau Presiden langsung memproses tidak perlu waktu 30 hari. ant

Editor : Sugeng Wibowo

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "