Home » Surabaya Metro

Fokus pada Gray Water, Rakor Stop Cemari Kali Surabaya

SURABAYA | SURYA-Program Stop Cemari Kali Surabaya (SCKS) terus bergulir. Bertempat di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, pada 3 Februari 2009 akan diadakan pelatihan pengelolaan lahan di bantaran Kali Surabaya.

Menurut Prigi Arisandi, Steering Comitee (SC) SCKS, pelatihan ini akan diikuti 40 orang. “Program penghijauan memang menjadi prioritas program kami,” kata Prigi, Kamis (29/1).

Selanjutnya juga akan diadakan penanaman 1.000 pohon di Desa Sumengko oleh relawan dan 150-an warga yang telah mendapatkan sosialisasi program SCKS. Program ini juga menarik perhatian perhatian para siswa SMAN 1 Wringinanom Gresik. ”Mereka bahkan punya gagasan membuat Hutan Tani Bantaran yang menjadikan bantaran sungai sebagai cathmen area, juga untuk budidaya tanaman semusim,” kata Prigi.

Di tempat terpisah, juga diadakan rapat koordinasi antara PU Cipta Karya dan Tata Ruang Pemprov Jatim, Badan Lingkungan Hidup Pemprov Jatim, Perum Jasa Tirta dan SC SCKS. Rapat ini digelar di PU Cipta Karya dan Tata Ruang di Gayungsari Surabaya. “Kita perlu bergerak cepat, karena masalah pencemaran Kali Surabaya ini memerlukan penanganan segera,” kata Ir Budi Susilo, Kepala Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang.

Sementara itu Ir Dewi J Putriatni, Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Jatim menanamkan pentingnya pengelolaan limbah gray water (limbah dari cucian). “Pada dasarnya seluruh warga Surabaya menyumbang polutan ini, karena pada akhirnya jika tidak ada pengolahan akan masuk ke kali,” katanya.

Pada kesempatan itu masing-masing pihak merapatkan barisan dan menyamakan persepsi serta membuat rencana strategis untuk menanggulangi pencemaran Kali Surabaya. “Kami dari SC memang menginginkan segera ada tindak nyata untuk mengatasi polusi dengan mengajak media massa, karena masalah pencemaran ini seringkali dipolitisir,” kata Drs Abdul Rohim Tualeka MKes selaku Ketua SC SCKS. rr

Bangunan Tak Terkendali

Pendirian bangunan di sepanjang sempadan Kali Surabaya dari hari ke hari semakin tak terkendali. Pada tahun 2006 tercatat 8.647 bangunan berdiri di sepanjang kawasan lindung Kali Surabaya. Jika tak segera ditangani maka bangunan-bangunan itu akan mengganggu fungsi vital Kali Surabaya.

Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 32/1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung menyebutkan, kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup yang dimaksud antara lain sumber daya alam, sumber daya buatan, nilai sejarah, serta budaya bangsa.

Sementara itu, Keputusan Gubernur Nomor 134/1997 tentang Peruntukan Tanah Daerah Sempadan Kali Surabaya juga melarang berdirinya bangunan di atas tanah sepanjang bantaran sungai. Pasal 5 menyebutkan dengan jelas larangan mendirikan bangunan permanen, baik untuk tempat hunian maupun usaha.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah (Ecoton) Prigi Arisandi yang juga SC SCKS mengungkapkan, selama tahun 2008 Ecoton mencatat empat kasus penjarahan lahan sempadan di Gresik dan Surabaya.

”Berulang kali kami melaporkan pendirian bangunan di sepanjang sempadan Kali Surabaya pada Dinas PU Pengairan Jatim, Komisi D DPRD Jatim maupun Perum Jasa Tirta I, tetapi aktivitas pembangunan terus berlangsung,” ujarnya, Selasa (27/1).

Dari pantauan Posko Pengaduan Pelanggaran Pemanfaatan Bantaran ( P4B) Kali Surabaya, bangunan-bangunan yang menyalahi pemanfaatan bantaran sungai adalah lapangan futsal di Gunungsari dan lapangan futsal PT Suparma di Warugunung, Karang Pilang, Surabaya. Kemudian Pasar Desa Cangkir, Wates, serta pabrik PT Multi Manau di Driyorejo, Gresik. rr

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "