SEMARANG | SURYA- Acara diskusi yang digelar Amerta Institute Semarang, Kamis (29/1) sekitar pukul 09.00 dibubarkan polisi. Diskusi untuk membahas hasil studi analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) terkait rencana pembangunan proyek pabrik PT Semen Gresik di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berlangsung di Hotel Patra Jasa, Semarang.
Menurut pendamping warga Pati, Suparwadi, diskusi itu baru dibuka penanggung jawab acara, Nila. Saat diskusi akan berlangsung, mendadak kegiatan itu dibubarkan polisi dan peserta diskusi lebih kurang 25 orang akhirnya meninggalkan arena diskusi. Diskusi itu diikuti oleh peneliti dan dosen Unika Soegijopranoto, Semarang, aktivis lembaga swadaya masyarakat, perwakilan Sedulur Sikep asal Pati serta peneliti asal Yogyakarta. “Kami tidak paham kenapa diskusi itu dibubarkan oleh polisi. Katanya, pembubaran itu atas perintah gubernur,” ujar Suparwadi.
Kepala Satuan Intel Polres Semarang Selatan Ajun Komisaris Sartono mengungkapkan, pembubaran yang dilakukan petugas sesuai prosedur. “Kami hanya minta mereka (panitia) menunjukkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), tetapi mereka tidak dapat menunjukkan. Artinya mereka memang tidak memberitahukan perihal kegiatan itu,” ujarnya.
Sartono menyebutkan, STTP dibutuhkan untuk segala bentuk kegiatan yang mengundang banyak orang. Hal itu diatur dalam Petunjuk Lapangan Kepala Kepolisian RI Nomor 2 Tahun 1995 tanggal 29 Desember 1995. Dia juga menyampaikan, pembubaran kegiatan itu tidak berhubungan dengan polemik PT Semen Gresik.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Divisi Komunikasi PT Semen Gresik Saifuddin Zuhri mengatakan tidak mengetahui sama sekali perihal kegiatan tersebut.kcm
Editor : jps