Surabaya | SURYA-Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Unit Pelaksana Teknis Pajak Kendaraan Bermotor (UPT PKB) Wiyung milik Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, mulai menjamah ke level pimpinan.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Surabaya Mas Bambang Supriyadi dan Kadishub sekarang Bunari Mushofa diperiksa Satuan Pidana Korupsi (Satpidkor) Polda Jatim, Kamis (29/1) kemarin.
Mas Bambang diperiksa mulai pukul 08.00 WIB dan hingga berita ini ditulis belum keluar dari ruang pemeriksaan. Sementara Bunari datang ke Polda sekitar pukul 12.30 WIB, didampingi kuasa hukumnya Syaiful Ma’arif SH.
Kedatangan Bunari bersama Syaiful ini sempat menjadi tanda tanya mengingat statusnya masih saksi. Sepertinya Bunari mulai ‘pasang kuda-kuda’ sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Bunari tidak hanya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik. Sekitar pukul 15.30, pria yang baru menjabat dua bulan sebagai kadishub ini juga dibawa polisi ke kantornya, Jalan Dukuh Menanggal 1 Surabaya.
Ada yang janggal saat membawa Bunari ke kantornya. Bunari tidak satu mobil bersama penyidik, namun dibawa menggunakan truk Dalmas milik Polda. Saat membawa pun, Bunari yang mengenakan atasan putih dan celana hitam ini dikawal ketat petugas layaknya tersangka.
Jumlah petugas polisi yang mengawalnya ada sekitar 15 personel. Sedangkan penyidik dari Satpidkor sebanyak 10 orang yang dipimpin oleh Kepala Satuan (Kasat) Pidkor AKBP Anton Sasono.
Mereka tiba di kantor Dishub sekitar pukul 15.50 WIB, dan langsung menuju ke ruang kerja Bunari di lantai dua. Di sana, penyidik mengobok-obok laci, meja dan lemari yang berisi dokumen-dokumen.
Selain di ruangan tersebut, penyidik juga memeriksa ruang administrasi, ruang kasubag umum dan kepegawaian, ruang sub bagian keuangan, tata usaha, lalu lintas (lantas) dan ruang trayek angkutan kota.
Selama pemeriksaan, ruang-ruang Dishub dijaga ketat polisi berpakaian seragam di setiap pintu masuk sehingga tidak ada satupun wartawan yang bisa memasukinya. Hal ini sempat membuat pegawai Dishub kebingungan, namun sebagian mereka memilih tetap tinggal di dalam ruangan.
Di setiap penggeledahan, para penyidik menggunakan sarung tangan plastik layaknya unit olah TKP (Tempat Kejadian Perkara). Sekitar pukul 18.30 WIB, proses penggeledahan berakhir. Ada lima kardus dokumen yang disita penyidik serta sebuah ponsel Nokia E 90.
Direktur Reskrim Polda Jatim Kombespol Edy Supriyadi mengatakan, penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti kasus ini. Apakah ada keterangan saksi yang menjelaskan aliran dana masuk ke pimpinan?
Edy enggan membenarkan. “Pokoknya cari bukti-bukti lah,” katanya singkat.
Kasat Pidkor Ditreskrim Polda Jatim AKBP Anton Sasono mengatakan, dokumen dan ponsel ini untuk keperluan pengembangn penyidikan.
Menurut Anton, pemeriksaan Bambang dan Bunari ini difokuskan pada aliran hasil pungli yang diduga sampai ke atasan. Namun, Anton belum menetapkan status tersangka pada keduanya. “Tunggu saja hasil pemeriksaannya,” pinta Anton.
Mas Bambang Supriyadi saat ditemui ketika istirahat mengelak menjawab pertanyaan wartawan. Bahkan ketika tertangkap wartawan saat akan salat, Bambang memilih pergi menghindar. “Waduh banyak wartawan, saya salat neng njero wae (di dalam ruangan saja),” katanya.
Sementara itu Bunari saat ditemui sebelum diperiksa mengaku dipanggil hanya sebagai saksi. “Saya ke sini untuk memenuhi panggilan sebagai saksi saja,” kata Bunari.
Kuasa hukum Bunari, Syaiful Ma’arif juga enggan memberikan komentar kepada wartawan.
Seperti diketahui, pungli di UPT PKB Wiyung dibongkar Satpidkor Polda Jatim Kamis lalu (15/1). Ada 15 pegawai Dishub yang sudah ditetapkan sebagia tesangka, di antaranya Kepada UPT PKB Wiyung Sudjono. Namun dari 40 calo yang diperiksa tidak ada satupun dari mereka yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hasil penyidikan polisi mengungkapkan, praktek pungli uji kir di UPT PKB Wiyung sudah terorganisasi dan terjadi bertahun-tahun. Awetnya pungli ini berkat kerjasama yang selaras antara petugas uji kir dengan calo yang beroperasi di sana. Bahkan sudah ada pembagian kerja yang jelas di antara mereka.
Para calo bertugas mencari sopir untuk menggunakan jasa mereka. Jika deal sopir ini harus membayar biaya tambahan yang mereka istilahkan “uang ACC” sebesar Rp 50.000 hingga Rp 70.000 per kendaraan di luar biaya resmi uji kir yang sekitar Rp 58.000 per kendaraan.
“Uang ACC” itu dibagi merata mulai dari calo, petugas UPT yang bersangkutan dan kepada pimpinannya. Diperkirakan total uang pungli yang masuk setiap bulan di UPT PKB Wiyung mencapai Rp 1,5 miliar.uus
Editor : jps