JAKARTA | SURYA Online - Empat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Pohan, Maman Husein Somantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin didakwa menyetujui pemberian dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar kepada para mantan pejabat BI dan anggota DPR.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (30/1/2009), menyatakan, uang itu digunakan untuk biaya bantuan hukum para mantan pejabat BI dan pembahasan revisi UU BI serta penyelesaian masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di DPR.
Tim JPU yang terdiri dari Rudi Margono, KMS. Roni, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto menyatakan aliran dana tersebut berawal dari Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI pada 3 Juni 2003. Rapat itu membicarakan kebutuhan dana untuk bantuan hukum para mantan pejabat BI, pembahasan BLBI dan revisi UU BI di DPR.
RDG tersebut dipimpin oleh Gubernur BI Burhanuddin Abdullah dan dihadiri oleh sejumlah anggota Dewan Gubernur, antara lain Aulia Tantowi Pohan, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin. Pada akhirnya, RDG sepakat menggunakan dana YPPI sebesar Rp 100 miliar untuk keperluan tersebut.
Dewan Gubernur juga sepakat menunjuk Deputi Direktur Direktorat Hukum BI, Oey Hoy Tiong untuk menyerahkan uang ke para mantan pejabat BI dan Kepala Biro Gubernur BI, Rusli Simanjuntak untuk menyerahkan uang kepada anggota DPR.
Tim JPU menyatakan, Oey Hoy Tiong mencairkan dana untuk para mantan pejabat BI hingga mencapai Rp 68,5 miliar atas persetujuan Aulia dan Dewan Gubernur BI yang lain. Awalnya, Oey mencairkan dana sejumlah Rp 13,5 miliar dan menyerahkan uang itu kepada mantan Deputi Gubernur BI Iwan R Prawiranata pada 16 Juli 2003.
Pada 18 Juli 2003, Oey kembali mengajukan catatan kepada Aulia Tantowi Pohan untuk pencairan dana sebesar Rp 25 miliar. Dana itu kemudian dapat dicairkan secara bertahap dan diserahkan kepada mantan Gubernur BI, Soedradjad Djiwandono.
Menurut JPU, Oey kembali mencairkan dana YPPI hingga berjumlah Rp 30 miliar. Uang itu kemudian diberikan kepada tiga mantan direksi BI, Heru Supraptomo, Hendro Budianto, dan Paul Sutopo. Masing-masing petinggi itu menerima Rp10 miliar pada 29 Agustus 2003. “Penggunaan dana itu tidak dipertanggunjawabkan,” kata JPU Rudi Margono.
Aliran dana ke anggota DPR dilakukan oleh Rusli Simanjuntak atas persetujuan Dewan Gubernur. Menurut tim JPU, Rusli Simanjuntak melapor kepada Aulia Tantowi Pohan tentang keperluan dana Rp 40 miliar, dengan rincian Rp 15 miliar untuk pembahasan masalah BLBI dan Rp 25 miliar untuk revisi UU BI di DPR.
Atas laporan itu, AuliaB Pohan melapor kepada Burhanuddin dan kemudian berkata kepada Rusli, “Anda silahkan tindak lanjuti pertemuan dengan DPR.” Kemudian, pada 27 Juni 2003, Rusli membuat catatan kebutuhan dana yang ditujukan kepada Aulia Tantowi Pohan dan Maman H. Sumantri selaku penasihat YPPI.
Setelah catatan itu disetujui oleh Aulia dan Maman, kemudian dana YPPI mulai dicairkan. Tim JPU membeberkan, penyerahan dana BI ke Hamka dan Antony terjadi dalam beberapa tahap. Tahap pertama adalah penyerahan Rp 15 miliar yang diserahkan dalam tiga kali penyerahan, yaitu pada 27 Juni 2003 Rusli Simanjuntak dan Asnar Ashari menyerahkan uang Rp 2 miliar kepada Hamka dan Antony di Hotel Hilton, Jakarta.
Kemudian Rusli dan Asnar menyerahkan Rp 5,5 miliar kepada Hamka dan Antony di rumah Antony pada 2 Juli 2003. Rusli dan Asnar kembali menyerahkan Rp 7,5 miliar kepada Hamka dan Antony di rumah Antony pada Agustus 2003.
Tim JPU juga menyatakan, Rusli dan Asnar juga menyerahkan Rp 16,5 miliar dalam dua tahap, yaitu Rp 10,5 miliar diserahkan kepada Antony dan Hamka sesaat setelah mencairkan cek senilai tersebut pada 18 September 2003. Kemudian terjadi penyerahan Rp 6 miliar kepada Hamka dan Antony pada 4 Desember 2003 di rumah Antony.
Menurut tim JPU, perbuatan Aulia Pohan dan ketiga mantan Deputi Gubernur BI yang lain tidak sesuai dengan pasal 45 UU nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Ketentuan itu menyebutkan semua kegiatan dan kebijakan BI harus bebas dari indikasi korupsi.
Tim JPU menjerat para terdakwa dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP pada dakwaan kesatu primer. Kemudian pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP pada dakwaan kesatu subsider.
Dalam dakwaan kedua primer JPU menggunakan pasal 5 ayat (1) a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP. Serta pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-satu KUHP dalam dakwaan kedua subsider. ant
Editor : yul