Home » Berita Terkini

3 Kadis Diperiksa Kredit Macet Rp 1,8 M

Magetan | SURYA-Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan mulai memanggil tiga kepala dinas di jajaran Pemkab Magetan yang terkait program Kredit Ekonomi Kerakyatan (KEK) Intan Persada yang macet senilai Rp 1,8 miliar per Desember 2008 lalu.

Ketiga Kepala Dinas yang dipanggil tim Kejari Magetan, Kamis (29/1) itu adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Kabupaten Magetan, Suko Winardi, Kepala Dinas Peternakan, Darwastutik, dan Kepala Dinas Koperasi, Supeno.

Selain itu juga terdapat staf bagian hukum Pemkab Magetan, Suci Lestari. Selanjutnya, pihak tim Kejari Magetan juga akan memanggil Kepala Dinas Pertanian Pemkab Magetan, Edi Suseno untuk menindaklanjuti kasus kredit macet ini.

Kasi Intel Kejari Magetan, Wahyudi mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus kredit macet tersebut dalam pembayarannya mengalami kemacetan disebabkan kesengajaan atau justru dalam penyalurannya kredit tersebut sudah disalahgunakan dan diberikan ke kalangan tertentu saja. Dalam penelusuran ini, kejari juga melaksanakan puldata (pengumpulan data) dan pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) agar kasus ini makin jelas.
“Dinas-dinas yang kami panggil ini semuanya kami mintai data-data terkait kredit macet ini. Terutama terkait asal dana? siapa saja yang menerima kreditnya? serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pencairan kredit seperti apa? Sebab, jika ada unsur penyelewenganya kami akan tindaklanjuti kasus ini baik secara perdata maupun pidana,” terangnya kepada Surya, Kamis (29/1).

Sementara itu, Supeno dan Suci Lestari usai diperiksa di ruang Kasi Intel Kejari Magetan, enggan berkomentar banyak terkait macetnya kredit tersebut. “Kami hanya mengirimkan data terkait kredit tersebut ke kejaksaan. Karena, kejari akan menelusuri kasus ini,” kata Supeno.

Program KEK Intan Persada ini digelontorkan Pemkab Magetan dimasa kepemimpinan Bupati Magetan Soenarto. Dalam pencairannya Pemkab Magetan bekerja sama dengan Bank Jatim pada Tahun 2003. Total dana di APBD yang dialokasikan untuk kredit ini sebesar Rp 7 miliar. Kredit itu untuk pemberdayaan ekonomi rakyat di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, koperasi, dan usaha kecil dan menengah.

Selanjutnya, di tahun 2006, sebagian dari kredit atau sebanyak Rp 2,5 miliar dialihkan ke Badan Keluarga Berencana Kabupaten Magetan untuk mendukung kredit usaha kelompok mandiri dengan sisa dana senilai Rp 4,5 miliar. Dalam perjalanan selanjutnya, tidak semua kredit sebanyak Rp 4,5 miliar ini bisa dibayar oleh 630 kreditur. Hingga 31 Desember 2008, tercatat masih ada 155 kreditur yang belum melunasi dengan bunga 10 persen per tahun. Total kredit yang belum dibayar mencapai Rp 1,8 miliar.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Magetan, Suratman menduga adanya indikasi penyimpangan kalau penerima kredit ini ternyata hanya kalangan pejabat Pemkab Magetan, DPRD Kabupaten Magetan, camat, lurah, Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta pengurus partai politik yang dapat menikmati karena yang memperoleh rata-rata adalah dari kalangan mereka sendiri. st14

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "