Home » Nasional & Politik

BHP Harus Tetap Berjalan

SURABAYA | SURYA-Meski masih banyak mendapat tentangan dari beberapa pihak Pemerintah menegaskan jika pembentukan Badan Hukum Pendidikan (BHP) bagi penyelenggara pendidikan tetap berjalan. Ketetapan itu disampaikan Mendiknas Bambang Sudibyo di acara sosialisasi BHP bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jatim, Rabu (28/1).

Bambang menilai wajar jika masih ada kebimbangan dan pertanyaan-pertanyaan seputar pelaksanaan BHP. “Jika ada yang kasar mungkin karena kekeliruan pemahaman saja, yang sudah faham pasti bisa menerima,” ujar Bambang usai memberi sosialisasi. Karena itu ia menyatakan tetap bersedia menjawab petanyaan yang muncul dan akan terus melakukan sosialisasi.

Bambang menegaskan saat ini PTS jika saat ini PTS di Indonesia sudah menjadi BHP Penyelenggara dan itu sudah disahkan dengan Undang-Undang. Untuk itu pemerintah juga memberi waktu transisi selama enam tahun bagi PTS dan empat tahun bagi PTN untuk melaksanakan. Diharapkan di tahun 2014 penyelenggara pendidikan di Indonesia sudah menjadi BHP.

Dalam UU BHP, PTN, PTS dan lembaga pendidikan lain harus menjadi lembaga nirlaba. Lembaga tetap boleh berusaha untuk mengembangkan modal. Namun, hasil pengembangan usaha harus dikembalikan untuk pengembangan pendidikan. Dengan jalan itu diharapkan biaya operasional bisa terpenuhi dan biaya kuliah mahasiswa juga menjadi lebih murah.

Meski tidak menolak pembentukan BHP bagi PTS, Rektor Ubaya, Wibisono Hardjopranoto memebenarkan jika hingg saat ini mayoritas PTS masih ragu-ragu. Menurut Wibisono masih banyak hal dalam pengaturan penmbentukan BHP yang dinilai bisa merugikan PTS. Di antaranya faktor biaya pendidikan terkait dengan pajak yang harus dibayar PTS. “Misalnya pajak PBB, Kalau PTN diuntungkan karena lahan mereka milik Negara sedangkan PTS lahan sendiri dan tetap harus membayar pajak sendiri, mungkin hal ini bisa diperbaiki,” ujar Wibisono di sela acara.

Kekhawatiran serupa juga disampaikan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya Zainuddin Maliki yang menyebut masih ada peluang bagi Perguruan Tinggi untuk mempermainkan biaya pendidikan.

“Harus ada standarisasi biaya pendidikan. Ada aturan yang menyatakan sepertiga biaya ditanggung mahasiswa tapi jika biaya pendidikannya sendiri sudah dinaikkan sama saja mahasiswa menanggung biaya penuh,” ungkap Zainuddin.

Menanggapi kemungkinan penolakan UU BHP Mendiknas mempersilahkan ditempuh jalur hukum. Ia justru menganjurkan pihak yang menolak untuk mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi. “ Semua sudah diatur Undang Undang, jadi yang melanggar tentu ada konsekwensi politik dan hukumnya, tapi jika BHP di PTUN kan ya tidak apa-apa,” ujar Bambang. rey

Editor : jps

" Jika Anda ingin mempublikasikan kembali tulisan ini di website atau blog Anda, mohon cantumkan link aktif menuju artikel yang bersangkutan termasuk semua link yang ada di dalam artikel tersebut, terima kasih. "