MALANG|SURYA Online-Tahun 2009 ini, APBD Kabupaten Malang menerima gerojokan dana Rp 26 miliar. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil cukai dan tembakau pada tahun anggaran ini.
Tahun ini, dana bagi hasil cukai dan tembakau tahun ini memang masuk dalam APBD. Pada tahun-tahun sebelumnya, Pemkab Malang mengalokasikan dana bagi hasil cukai dan tembakau untuk sejumlah SKPD.
Seperti Dinas Kesehatan membangun klinik pekerja rokok di kawasan industri rokok, Disperindag dan Pasar mengadakan sosialisasi kemitraan petani tembakau dengan industri rokok, pemetaan industri rokok di Kabupaten Malang, atau Badan Lingkungan Hidup membangun kawasan area merokok. Termasuk juga rutinitas sosialisasi ke pelaku industri rokok.
Menurut Plt Sekkab Malang, Abdul Malik, Senin (5/1), dana bagi hasil tersebut telah melebur dengan APBD. Ia berdalih agar pengelolaannya tidak lagi parsial seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Pengaturan penggunaannya sudah tidak disalurkan untuk sejumlah SKPD. Namun penggunaannya disesuaikan dengan program pemkab karena sudah masuk APBD,” tegasnya.
Anggota panitia anggaran (panggar) DPRD Kabupaten Malang, Hikmah Bafaqih menegaskan, realisasi dana bagi hasil cukai yang melebur dalam APBD itu harus mendapat pengawasan ketat. Penggunaannya harus mengacu pada semangat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/pmk.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau.
”Tidak menjadi soal bagi hasil itu include dalam APBD, asalkan semangatnya mengacu pada permenkeu,” tegas Hikmah, Senin (5/1) dihubungi Surya.
Dalam forum rapat panggar, lanjut Hikmah, ia sempat mengusulkan agar sebagian dana bagi hasil digunakan untuk akselerasi sekaligus peningkatan fasilitas kesehatan di Lawang. Ini sesuai dengan rencana pemkab yang akan menjadikan puskesmas Lawang menjadi rumah sakit Lawang.
”Kita tahu, di Malang Utara terdapat industri rokok besar Bentoel. Sebaiknya dana tersebut juga digunakan untuk rumah sakit di sana agar dapat masyarakatnya,” jelasnya.
Geng Wahyudi, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Kecil (Paperki) Malang berharap, bagi hasil senilai Rp 26 M itu makin membuat perhatian pemkab terhadap industri rokok kian besar. Utamanya memperhatikan pos-pos kesehatan pekerja rokok yang masih kurang mendapat perhatian. Seperti diketahui, dana bagi hasil senilai Rp 26 M ini melonjak luar biasa dibanding 2008 lalu yang hanya mencapai Rp 5,2 miliar.
“Perekonomian para pekerja rokok juga harus mendapat perhatian. Seperti kredit lunak bagi pekerja rokok. Tak harus lewat SKPD. Tapi bisa melibatkan pihak lain. Hal ini kan justru memperlihatkan keterbukaan pemkab dalam hal penggunaan alokasi dana tersebut,” imbuhnya. vie
Perolehan Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau Kabupaten Malang
—————————————————————
2008 mendapat Rp 5,2 miliar
2009 mendapat Rp 26 miliar
————————————-
Industri Rokok Di Kabupaten Malang =374
Yang masih aktif =225
Produksi musiman =14
Sumber: Disperindag dan Pasar Kabupaten Malang
Dibaca: 302 kali